ADANU — Pemimpin Redaksi (Pemred) Searah.co, Eko Siswono, resmi melaporkan sejumlah akun media sosial Facebook dan Admin Grup Pencerahan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ke Polres Tanjabbar atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Penerimaan Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/187/X/2025/RESKRIM.
Eko menjelaskan laporan dilakukan terhadap dua akun Facebook dalam grup Pencerahan yang dinilai mencemarkan nama baik perusahaan media dan profesi pers melalui unggahan di media sosial.
“Kami telah melaporkan sore ini ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanjabbar. Ada dua akun yang kami laporkan terkait kejadian ini,” ujar Eko, Selasa (28/10/25), didampingi Ketua SMSI Tanjabbar Ikmal Mardiansyah, Lingkar Jambi dan Amirullah Jambi Net, Dodi Irawan Jambi TV, serta Hery Teras Jambi.
Ia menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk upaya penegakan hukum agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan tidak merugikan insan pers di kemudian hari.
“Laporan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan kebenaran, karena tuduhan tersebut sangat mencemarkan profesi jurnalis dan perusahaan media,” tegasnya.
Adapun akun pertama yang dilaporkan yaitu @M Bagass atas unggahan yang menuliskan tuduhan bahwa Redaksi Searah.co
melakukan pemerasan terhadap sejumlah instansi. Unggahan tersebut dinilai tidak berdasar dan mendiskreditkan perusahaan pers.
Selain itu, akun @Aurel Rahman juga dilaporkan karena komentar yang dianggap melecehkan pers pada unggahan link berita berjudul “Ulah Kadis Damkartan Tanjabbar Paksakan Pos Batang Asam, Sebabkan Pegawai Menjerit Gaji Terpotong Ongkos, Hingga Terlilit Utang” di Grup Pencerahan Tanjabbar.
Komentar akun tersebut dinilai merupakan bentuk serangan terhadap integritas media.
“Unggahan dan komentar seperti ini sangat merugikan. Tidak boleh dibiarkan karena dapat berdampak buruk terhadap insan pers lainnya,” jelas Eko.
Ia berharap kepolisian memproses laporan tersebut hingga tuntas agar memberikan efek jera kepada para pelaku penyebaran informasi yang mencemarkan profesi pers.
“Kami berharap ada tindak lanjut dari laporan yang kami ajukan. Admin grup media sosial juga harus lebih selektif dalam memoderasi konten yang beredar,” pungkasnya.

































































Discussion about this post