ADANU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penyidik Polda Jambi dengan dua tersangka, masing masing Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad.
Pelimpahan tahap II yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan Jumat (31/10/25).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin, yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Menurut keterangan resmi, tersangka Alton merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia. Dalam penyidikan terungkap, kedua tersangka, Said Saifuddin dan Syarifah Safridayanti, berperan dalam menampung dan mengalirkan dana hasil kejahatan narkotika tersebut melalui rekening bank.
Modus dan Aliran Uang
Keduanya membuka dua rekening bank di BRI dan BCA yang digunakan sebagai sarana transaksi keuangan jaringan Alton. Dalam rentang waktu April hingga Juni 2025, dana sebesar Rp1.443.200.000 (satu miliar empat ratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) tercatat keluar masuk dari rekening kedua tersangka.
Uang tersebut diyakini merupakan hasil dari bisnis gelap narkotika lintas negara. Salah satu pelaku lain yang disebut dalam jaringan ini, Said Faisal, kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Barang Bukti yang Diserahkan
Penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan, antara lain:
- Dari tersangka Syarifah Safridayanti
- Buku tabungan dan kartu ATM BRI berisi saldo Rp770.200.000
- Buku tabungan dan kartu ATM BCA berisi saldo Rp673.000.000
- Satu unit HP Vivo Y27s warna hijau
- Dari tersangka Said Saifuddin
- Satu unit HP iPhone 12 Pro Max warna biru
Total uang yang disita sebesar Rp1,443 miliar telah dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi untuk kepentingan proses hukum.
Pasal yang Disangkakan
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Pasal 4, 5 ayat (1), dan 10 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
Status Penahanan dan Proses Selanjutnya
Kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II A Jambi untuk 20 hari ke depan. Pihak Kejaksaan Negeri Jambi menyampaikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk kolaborasi antara aparat penegak hukum dalam memutus aliran dana hasil kejahatan narkotika lintas negara, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap TPPU yang bersumber dari tindak pidana narkotika.

































































Discussion about this post