ADANU – Polresta Jambi berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sepanjang April 2026.
Dari pengungkapan tersebut, lima orang pelaku diamankan di empat lokasi berbeda, dengan total barang bukti mencapai 4,5 ton solar dan dua ton pertalite.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat serta hasil patroli dan pemantauan terhadap aktivitas ilegal BBM di wilayah hukum Kota Jambi.
“Ini merupakan komitmen kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa,” ujarnya.
Dalam kasus pertama, polisi menangkap tersangka FAP pada 4 April 2026 di kawasan Perumahan Garuda, Alam Barajo. Ia kedapatan mengangkut 420 liter solar subsidi menggunakan mobil pribadi.
Solar tersebut dibeli secara berulang di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan berbagai barcode MyPertamina, lalu dipindahkan ke jeriken untuk dijual kembali.
Kasus kedua terjadi pada 13 April 2026, saat petugas mengamankan tersangka YCR yang membawa dua ton pertalite oplosan asal Sumatera Selatan. BBM ilegal tersebut rencananya akan diedarkan ke masyarakat setelah dibeli dengan harga lebih murah.
Penangkapan dilakukan di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Jambi.
Selanjutnya, pada 17 April 2026, polisi mengungkap pengangkutan empat ton solar subsidi menggunakan truk.
Dua tersangka, DL dan DES, diketahui membeli BBM secara berulang di beberapa SPBU, lalu menimbunnya dalam jeriken untuk diperjualbelikan. Mereka ditangkap di Jalan Lintas Timur, kawasan Paal Merah.
Kasus keempat terjadi pada 28 April 2026, dengan tersangka Z yang membawa 300 liter solar subsidi menggunakan mobil MPV.
Ia juga memanfaatkan sejumlah barcode MyPertamina untuk mendapatkan BBM secara ilegal sebelum dijual kembali.
Seluruh tersangka kini ditahan di rutan Polresta Jambi, sementara berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

































































Discussion about this post