ADANU — Lepasnya atau belum tertangkapnya Okta dan Dewi meskipun sudah disebut sebagai pengendali atau pengawal pengiriman narkoba, dikaitkan dengan kekuatan keterangan saksi atau terdakwa lain yang menyebut nama Okta dan Dewi merupakan fakta baru.
Hal tersebut disampaikan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) Dr. Erwin, S.H., M.H. Namun, secara norma hukum, keterangan ini harus didukung oleh bukti lain (minimal dua alat bukti yang sah menurut KUHAP).
Kewajiban minimal dua alat bukti yang sah untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan 32, serta Pasal 235 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP untuk mengubah status mereka dari diduga menjadi tersangka dan melakukan penahanan.
“Lepasnya Okta dan Dewi dari pengawalan (jika sempat dikuasai, red) atau belum tertangkapnya mereka menunjukkan adanya kerentanan dalam proses penyidikan atau kurang optimalnya pengamanan oleh aparat,” katanya.
Kata Erwin penyidik polri memerlukan bukti permulaan yang cukup untuk menerbitkan surat perintah penangkapan. Jika hanya berdasarkan kesaksian satu orang, polisi mungkin belum memiliki cukup alasan hukum untuk menangkap, sehingga mereka lepas dari jeratan hukum sementara waktu.
“Jika mereka lolos dari pengawalan dalam status yang sudah patut diduga, hal ini menunjukkan kelemahan teknis penegakan hukum narkotika yang seharusnya diantisipasi dengan ketat oleh aparat penyidik,” ujarnya.
Sindikat narkoba termasuk jaringan yang melibatkan Okta dan Dewi biasanya membuat pengendali tidak pernah memegang langsung barang bukti.
Keterangan saksi menyebutkan Okta dan Dewi sempat berada di lokasi, tepatnya di dalam mobil, dan diperiksa namun kemudian dilepaskan. Secara hukum, jika saat pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti langsung di tangan mereka, polisi kerap sulit melakukan penahanan.
Dalam kasus sabu 58 kilogram di Jambi, kurir mengungkapkan bahwa Okta dan Dewi mengendalikan alur pengiriman.
Fakta ini dinilai seharusnya menjadi dasar kepolisian untuk melakukan gelar perkara ulang dan menerbitkan surat perintah penangkapan baru berdasarkan alat bukti petunjuk maupun keterangan saksi.
Sosok Okta dan Dewi dalam kasus ini disebut bertindak sebagai pengendali lapangan yang sangat rapi mengorganisir kurir. Selama alat bukti cukup, kepolisian berkewajiban mengejar kembali oknum tersebut.
Lepasnya oknum yang diduga pengendali dalam kasus besar sabu 58 kilogram berpotensi menurunkan kepercayaan publik secara drastis terhadap penegak hukum, terutama kepolisian. Publik pun dapat menimbulkan asumsi negatif hingga dugaan adanya perlakuan istimewa.
“Pasca kejadian tersebut, kepolisian dinilai harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh atau investigasi internal terhadap anggota yang bertugas mengawal,” paparnya.
Selain itu, evaluasi SOP pengawalan dan pengawasan tahanan juga harus dilakukan, termasuk memastikan penggunaan borgol secara benar, tidak melepas borgol kecuali dalam keadaan mendesak, serta memisahkan tahanan dari keramaian.
Polisi juga diminta meningkatkan penggeledahan barang bawaan secara teliti guna mencegah penyelundupan alat yang dapat digunakan untuk kabur.
Sanksi disiplin dan kode etik secara tegas terhadap petugas yang terbukti melanggar SOP juga dinilai penting sebagai efek jera guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Di sisi lain, aparat diminta segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengerahkan tim khusus untuk menangkap kembali tersangka yang kabur.
“Secara normatif, tersangka narkotika yang baru diduga dan belum divonis tetap harus diperlakukan sesuai prinsip hak asasi manusia. Namun, hak tersebut tidak menghilangkan kewajiban petugas untuk memastikan mereka tidak melarikan diri dari proses hukum,” imbuhnya.
Petugas pengawal juga harus dipastikan dalam kondisi prima dan tidak terlibat kolusi dengan tersangka. Jika ditemukan unsur kesengajaan, maka tindakan tegas harus dilakukan untuk memberikan efek jera.

































































Discussion about this post