ADANU — Ada fakta menarik dalam sidang kasus 58 kilogram sabu yang menyeret nama Alung serta dua terdakwa Agit Putra Ramadan dan Juniardo alias Ardo, di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (7/5/26).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, keduanya saling bersaksi dan mengungkap sosok yang diduga menjadi pengendali pergerakan jaringan tersebut.
Nama Okta disebut sebagai pihak yang memberi perintah dalam pengiriman puluhan kilogram sabu dari Medan menuju Jambi hingga ke Lampung dan Jogja.
Bahkan, menurut pengakuan terdakwa, Okta sempat berada di lokasi penangkapan bersama seorang perempuan bernama Dewi. Keduanya disebut sempat diperiksa aparat, namun tidak ikut diamankan.
“Sempat bersama kami berdua. Sempat diinterogasi juga, tapi kemudian pergi. Kami ditinggal,” ujar terdakwa di persidangan.
Terdakwa Agit Putra Ramadan mengaku mengenal Okta sejak tahun 2023 saat bekerja di lingkungan WKS Sinarmas. Dari Okta pula dirinya dikenalkan kepada M Alung dan Deka yang kemudian terlibat dalam jaringan pengiriman sabu tersebut.
“Saya kenal Okta di kantin WKS tahun 2023,” ujar Agit di hadapan majelis hakim.
Agit mengaku sudah empat kali terlibat dalam pengawalan pengiriman sabu. Tiga kali pengiriman dilakukan menuju Jambi dan satu kali ke Jogja. Untuk sekali pengiriman, ia bersama Juniardo alias Ardo dijanjikan bayaran puluhan juta rupiah.
“Pertama dapat Rp30 juta bersih di luar ongkos,” ungkap Agit.
Dalam keterangannya, seluruh pergerakan mereka disebut dikendalikan oleh Okta. Mulai dari pemesanan tiket pesawat, perjalanan dari Jogja ke Medan, penjemputan barang, hingga pengantaran sabu ke berbagai daerah.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan siapa yang memberi perintah dalam operasi tersebut. Kedua terdakwa mengaku bergerak atas arahan Okta.
“Saya kenal Alung dari Okta, saya berkoordinasi dengan Okta,” bebernya.
Saat membawa sabu dari Medan menuju Jambi menggunakan mobil bersama Alung dan Deka, mereka kemudian menuju kawasan Puskesmas Bayung Lincir.
“Kami ketemu Okta dan Dewi di Puskesmas Bayung Lincir,” ujarnya.
Setibanya di Jambi, mereka diperintahkan membawa empat koper dan satu tas anak menggunakan uang jalan sebesar Rp50 juta untuk berdua.
Dalam pertemuan itu terdapat empat koper berisi sabu. Agit bersama Juniardo kemudian diminta mengantarkan sebagian barang ke arah Lampung.
“Dua koper diserahkan ke kami berdua, satu koper untuk dibawa ke Lampung, dan satu koper ke Alung. Saya disuruh ketemu orangnya di pom bensin,” katanya.
Usai menyerahkan sabu tersebut, kedua terdakwa kembali ke Jambi untuk menemui Alung dan Deka guna menukar mobil yang mereka gunakan, sebelum kembali menemui Okta dan Dewi.
“Saya balik dan ketemu Alung, lalu tukar mobil Pajero. Setelah itu saya antar ke Puskesmas Bayung Lincir,” bebernya.
Kedua terdakwa kemudian diantar Okta dan Dewi menuju salah satu hotel di Bayung Lincir. Keesokan harinya mereka dijemput kembali untuk diantar ke Jambi menggunakan mobil Pajero cokelat.
Dalam perjalanan itu, Agit menghubungi Alung karena dompetnya tertinggal di dalam mobil.
“Saya telepon Alung, dompet saya tinggal di mobil, di mana rumah kamu biar saya jemput. Kemudian dia jawab agar dompet tersebut diantar saja,” ujarnya.
Saat hendak bertemu di kawasan JBC, kedua terdakwa justru diamankan polisi.
“Saya langsung ke JBC, yang datang bukan Alung tapi polisi. Saat itu Okta dan Dewi bersama kami,” ungkapnya.
Menurut pengakuan terdakwa, saat penangkapan Okta dan Dewi berada di dalam mobil yang sama dan sempat diperiksa aparat sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
“Okta dan Dewi saat itu ada di dalam mobil. Mereka sempat diperiksa, tapi kemudian pergi. Sayo dak tau ngapo,” katanya.
Majelis hakim pun mempertanyakan keberadaan Okta dan Dewi setelah peristiwa tersebut. Namun kedua terdakwa mengaku tidak mengetahui keberadaan keduanya dan tidak pernah lagi berkomunikasi.
Kuasa hukum terdakwa turut mempertanyakan alasan Okta dan Dewi tidak ikut diamankan dalam perkara tersebut.
“Kamu tanya sama polisi mengapa dio biso bebas,” ujar terdakwa singkat.

































































Discussion about this post