ADANU – Upaya pengiriman 11.420 liter atau sekitar 11,4 ton diduga minyak tanah olahan ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menuju Provinsi Sumatera Barat berhasil digagalkan Tim Unit 1 Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Dalam operasi yang dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, polisi mengamankan dua orang yang berperan sebagai sopir dan kernet, serta menyita satu unit truk berikut 8 tedmon, 16 drum plastik, dan seluruh muatan minyak tanah olahan yang diduga berasal dari tempat pengolahan tanpa izin.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima penyidik pada Minggu (21/6/26) sekitar pukul 15.00 WIB mengenai adanya aktivitas pengangkutan minyak tanah olahan ilegal dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Menindaklanjuti informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan dan pembuntutan hingga akhirnya sekitar pukul 19.45 WIB menghentikan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning di Jalan Lintas Sumatera, Desa Pijoan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 8 tedmon berkapasitas 1.000 liter dan 16 drum plastik berkapasitas 200 liter yang berisi diduga minyak tanah olahan. Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui muatan tersebut berasal dari tempat pengolahan BBM tanpa izin di Kabupaten Musi Banyuasin dan rencananya akan dikirim ke Provinsi Sumatera Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas praktik produksi, pengangkutan, hingga distribusi BBM ilegal yang masih terjadi di wilayah hukum Polda Jambi.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi. Praktik pengangkutan maupun distribusi BBM ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena dilakukan tanpa memenuhi standar keamanan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
Ia menambahkan, penyidik tidak akan berhenti pada penangkapan sopir maupun kernet. Ditreskrimsus Polda Jambi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik minyak, pengelola tempat pengolahan ilegal, hingga pihak yang memesan dan menerima barang tersebut di daerah tujuan.
“Kami akan menelusuri seluruh rantai distribusinya, mulai dari lokasi produksi, pemilik barang, pihak yang mengatur pengiriman, hingga penerima akhir. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

































































Discussion about this post