ADANU – Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi mulai menyentuh areal korporasi. Polda Jambi saat ini mendalami dua kasus karhutla yang terjadi di kawasan perusahaan.
Kedua perkara tersebut masing-masing terjadi di areal PT REKI di Kabupaten Batanghari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun. Keduanya kini masih dalam proses penyidikan.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko mengatakan, penyidik masih mendalami fakta-fakta di lapangan, termasuk pihak yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.
“Polda Jambi menangani PT REKI di Batanghari dan PT Samhutani di Sarolangun. Masih proses sidik. Pelaku masih didalami,” kata Hadi, Senin (21/9/26).
Untuk perkara di areal PT REKI, polisi mencatat luas lahan yang terbakar sekitar 5 hektare. Dalam proses penyidikan, sebanyak 7 orang telah diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait peristiwa kebakaran, kondisi kawasan saat kejadian, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan areal tersebut.
Sementara di areal PT Samhutani, Kabupaten Sarolangun, luasan lahan yang terbakar mencapai sekitar 50 hektare. Penyidik sejauh ini telah memeriksa 5 orang untuk mendalami perkara tersebut.
“PT REKI luas lahan terbakar 5 hektare, PT Samhutani luasan terbakar 50 hektare,” ujar Hadi.
Dengan demikian, dalam dua perkara karhutla di areal korporasi tersebut, sedikitnya 12 orang telah diperiksa penyidik Polda Jambi.
Namun, pemeriksaan terhadap para pihak tersebut belum serta-merta menunjukkan adanya kesalahan atau keterlibatan pidana. Penyidik masih mencocokkan keterangan dengan fakta serta alat bukti yang ditemukan di lapangan.
Selain pemeriksaan saksi, aspek sarana dan prasarana penanggulangan karhutla juga menjadi bagian dari pendalaman.
Hadi mengatakan, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap sarana-prasarana serta aspek lainnya di kawasan yang terbakar.
“Nanti Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup yang akan memeriksa, terkait sarpras dan lainnya,” jelasnya.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses untuk mengetahui kondisi kawasan sekaligus kesiapan perusahaan dalam melakukan pencegahan dan penanganan karhutla.
Di sisi lain, penanganan karhutla yang dilakukan Polda Jambi dan jajaran hingga kini telah mencapai 16 laporan polisi. Seluruh perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.
Dari 16 laporan polisi itu, polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Total luasan lahan yang terbakar dalam perkara-perkara tersebut mencapai sekitar 75,25 hektare.
“Sejauh ini, Polda Jambi dan jajaran menangani 16 laporan polisi. Semuanya dalam proses penyidikan. Sudah ada 14 tersangka,” kata Hadi.
Hadi menjelaskan, tidak seluruh perkara tersebut terjadi di areal korporasi. Sebanyak 14 laporan polisi berkaitan dengan lahan pribadi, sedangkan dua perkara lainnya terjadi di kawasan perusahaan.
“Dari 16 laporan polisi ini, 14 dari lahan pribadi dan sisanya di lahan korporasi,” ujarnya.
Polda Jambi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan setiap perkara diproses berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.































































Discussion about this post