ADANU — Aliran uang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik utama SMK melalui DAK Fisik Tahun Anggaran 2022 diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bertahap dalam surat dakwaan Varial Adhi Putra
Dalam petikan surat dakwaan tidak hanya menyebut adanya pemberian uang dengan total sekitar Rp2,7 miliar kepada terdakwa, surat dakwaan itu menguraikan rangkaian pertemuan, pembahasan fee, pembagian paket pekerjaan hingga sejumlah transaksi yang disebut berkaitan dengan aliran uang tersebut.
Rangkaian itu bermula ketika Rudy Wage Soeparman membicarakan rencana pengadaan alat praktik utama SMK dengan terdakwa.
Dalam salah satu pertemuan di PT Tahta Djaga Indonesia (TDI), Rudy disebut membicarakan kegiatan pengadaan yang akan dilaksanakan. Saat itu, terdakwa Varial menanyakan kesiapan uang sebesar Rp2 miliar yang sebelumnya disebut telah disampaikan kepada Rudy.
Namun, menurut dakwaan, Dasep Setiady menyampaikan bahwa PT TDI belum menyiapkan uang tersebut. Dasep disebut mengira kedatangan rombongan hanya untuk mengecek ketersediaan barang Chromebook di perusahaan tersebut.
Mendengar jawaban itu, terdakwa disebut kecewa. Dalam dakwaan, jaksa mencantumkan ucapan Varial, “dak jelas kalian”, sebelum meninggalkan kantor PT TDI.
Terdakwa kemudian disebut mengatakan kepada David Hadiosman, “Aku ragu perusahaan ini bisa memenuhi kebutuhan.” Setelah itu, Varial disebut kembali mengatakan, “Ya, sudah kita balik, nggak bisa dipakai.”
Fee 17 Persen
Rangkaian pembahasan kemudian berlanjut. Pada 21 Februari 2022, setelah pertemuan di Jakarta dan Bandung, David Hadiosman bersama Rudy Wage Soeparman disebut kembali menemui Varial di rumahnya di kawasan Puri Mayang, Kota Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, menurut dakwaan, kembali dibicarakan rencana pengerjaan pengadaan alat praktik utama SMK. Jaksa menyebut Varial kemudian menyampaikan bahwa apabila Rudy ingin mengerjakan pengadaan tersebut, terdakwa meminta fee sebesar 17 persen.
Fee tersebut dalam dakwaan disebut untuk kepentingan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Permintaan itu disebut disetujui David Hadiosman dan Rudy Wage Soeparman.
Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada awal Maret 2022, David disebut memperoleh data mengenai nama paket kegiatan dan pagu anggaran yang berjumlah 30 paket pekerjaan. Data tersebut kemudian disampaikan kepada Rudy.
Fee Naik Menjadi 20 Persen
Setelah mengetahui paket pekerjaan yang tersedia, proses berikutnya diarahkan untuk mencari penyedia yang bersedia memenuhi permintaan fee tersebut. Menurut dakwaan, Rudy kemudian meminta Firman Syahbana, Prater Ericxson Sihombing alias Erik, dan Abdul Aziz datang ke Kota Jambi untuk bertemu dengan Varial.
Pertemuan berlangsung pada 7 Maret 2022 di Restoran Rumah Kito Jambi. Hadir dalam pertemuan tersebut Rudy Wage, David Hadiosman, Firman Syahbana, Prater Ericxson Sihombing yang membawa Fadlan, Abdul Aziz, serta Deddy Hendarsyah.
Dalam pertemuan itu, menurut JPU, Rudy menyampaikan adanya komitmen fee sebesar 20 persen. Angka tersebut disebut lebih besar dari fee 17 persen yang sebelumnya disampaikan Varial.
Menurut dakwaan, selisih 3 persen tersebut akan dibagi untuk Rudy, David, Firman Syahbana, pihak lain di lingkungan Dinas Pendidikan serta kebutuhan operasional.
Rudy kemudian memperkenalkan pihak pihak yang hadir kepada Varial dan menyampaikan rencana pengerjaan pengadaan alat peraga untuk SMK.
Para pihak yang hadir disebut siap memberikan fee sebagaimana yang diminta.
Uang Pendahuluan Rp150 Juta
Dalam pertemuan tersebut, dakwaan menyebut Varial kemudian meminta uang pendahuluan sebesar Rp150 juta.
Permintaan itu awalnya disampaikan Varial kepada David Hadiosman.
David kemudian menyampaikannya kepada Rudy Wage Soeparman. Selanjutnya, Rudy disebut meneruskan permintaan tersebut kepada Prater Ericxson Sihombing.
Dari titik inilah, uraian mengenai pembahasan fee kemudian berlanjut pada rangkaian pemberian uang yang diungkap JPU dalam dakwaan.
10 Transaksi Rp497,5 Juta
JPU selanjutnya merinci sedikitnya 10 transaksi pemberian uang yang jika dijumlahkan mencapai Rp497,5 juta.
Pemberian tersebut disebut berlangsung secara bertahap dan melibatkan sejumlah pihak. Dalam rangkaian transaksi itu, nama David Hadiosman alias Uud dan M. Nurmawan alias Mawan turut muncul dalam uraian jaksa.
Namun, Rp497,5 juta dari 10 transaksi tersebut bukan keseluruhan uang yang disebut dalam dakwaan. JPU juga menguraikan adanya pemberian uang lain kepada Varial yang disebut berasal dari Prater Ericxson Sihombing alias Erik dan Firman Syahbana.
Jika seluruh pemberian yang diuraikan dalam dakwaan dihitung, nilainya disebut mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Dengan demikian, dakwaan JPU menggambarkan rangkaian yang dimulai dari pembahasan proyek, permintaan uang Rp2 miliar, permintaan fee 17 persen, munculnya komitmen fee 20 persen, hingga permintaan uang pendahuluan Rp150 juta dan sejumlah transaksi yang kemudian disebut sebagai bagian dari aliran uang kepada terdakwa.
Rangkaian tersebut juga dikaitkan dengan pembagian paket pekerjaan. Dalam dakwaan disebut terdapat 26 paket pekerjaan yang kemudian dibagi kepada sejumlah pihak.
Dari paket yang disebut diberikan kepada Rudy, sebanyak 17 paket kemudian diberikan kepada Firman Syahbana. Sementara sembilan paket lainnya disebut dibagikan kepada Firman Bachtiar, Wawan Setiawan, Jajang Hoeru Nurjaman dan Deddy Hendarsyah.
Sejumlah nama dari perusahaan penyedia juga muncul dalam konstruksi dakwaan, antara lain Dasep Setiady dari PT Tahta Djaga Indonesia, Anwar Hadiyanto dari PT My Icon Technology, Ade Safaat dari PT Sepakat Teknologi Nusantara, serta Budi Hermawan dari PT Asa Karya Perdana.
Di sisi lain, jaksa menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp21,892 miliar, berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif BPK yang dicantumkan dalam surat dakwaan.
Uraian tersebut menunjukkan bagaimana JPU menyusun konstruksi perkara dari pertemuan, pembahasan fee, pembagian paket hingga aliran uang.
































































Discussion about this post