ADANU – Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi Cek Endra, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada ketua terpilih, Syufrayogi Syaiful, Kamis (30/4/26).
Penyerahan ini menjadi yang pertama dilakukan di tingkat DPD II se-Provinsi Jambi pasca Musyawarah Daerah (Musda).
Dalam sambutannya, Cek Endra menegaskan bahwa penyerahan SK bukan sekadar formalitas administratif, melainkan penanda bahwa mesin politik Partai Golkar di Tanjung Jabung Barat harus segera bergerak secara aktif, solid, dan terstruktur.
“SK ini adalah awal untuk langsung bekerja. Konsolidasi harus cepat dilakukan agar kekuatan partai semakin solid,” katanya.
Ia juga menargetkan peningkatan perolehan kursi DPRD Tanjung Jabung Barat, dari empat kursi saat ini menjadi enam kursi pada Pemilu mendatang.
Menurutnya, peningkatan jumlah kursi tersebut penting agar Partai Golkar dapat masuk dalam unsur pimpinan DPRD, sehingga memiliki peran lebih besar dalam pengambilan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Selain itu, Cek Endra menekankan bahwa setiap DPD II yang menerima SK wajib memenuhi tiga syarat utama, yakni menandatangani fakta integritas, menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan HUT Golkar, serta menuntaskan formatur kepengurusan secara lengkap.
Sementara itu, Ketua DPD II Partai Golkar Tanjung Jabung Barat, Syufrayogi Syaiful, menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan amanah yang diberikan.
Ia menegaskan komitmennya dalam menjalankan seluruh arahan DPD I serta mengejar target politik yang telah ditetapkan, termasuk memperkuat posisi partai menuju kontestasi kepala daerah.
“Kami siap bekerja maksimal untuk membesarkan Partai Golkar di Tanjung Jabung Barat dan mencapai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Penyerahan SK tersebut turut dihadiri Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, Ivan Wirata, beserta jajaran pengurus DPD I dan DPD II Partai Golkar Tanjung Jabung Barat.

































































Discussion about this post