ADANU – Kebakaran hebat melanda sebuah gudang penyimpanan oli bermerek 91 Speed di Jalan Sersan Tayib, RT 04, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Jumat dini hari (18/4/25).
Api melahap habis bangunan berukuran 14 x 20 meter tersebut, memicu suara ledakan dan membuat warga sekitar panik.
Dalam penelusuran media ini, bangunan yang terbakar itu ternyata digunakan untuk mengoplos oli dari berbagai jenis, setelah di oplos oli tersebut kemudian di edarakan ke wilayalah kota Jambi.
Selain itu pengoplosan oli itu sudah berlangsung sejak akhir 2024 pemilik dari bangunan pengoplos itu berinisial HE.
“Itu gudang pengoplosan Oli, sudah beroprasi desember 2024 pemiliknya berinisial HE,” kata sumber yang tak mau di sebutkan namanya.
Disisi lain, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar saat konfirmasi menyebutkan bahwa insiden itu masih dalam proses penyelidikan.
“Perkaranya masih proses Penyidikan,” katanya Jumat (25/4/25).
Ditanya apakah bakal memeriksa pemilik gudang oli oplosan iti, alumni akpol 2001 itu bilang bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa pilik gudang.
“Sudah di ambil keterangan,” tegasnya.
Hasil penelusuran, penyulingan oli bekas secara ilegal ini dilakukan dengan metode sangat sederhana dan tanpa izin, mulai dari pengumpulan oli, penyaringan kasar, hingga pemanasan dan pencampuran bahan berbahaya.
Produk hasil penyulingan kemudian dikemas ulang menyerupai oli bermerek dan dijual ke pasar gelap.
Praktik ini tidak hanya merusak lingkungan, membahayakan keselamatan warga, tetapi juga berdampak pada kepercayaan konsumen dan industri otomotif secara luas.

































































Discussion about this post