ADANU.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran 14 kg narkotika jenis sabu dan 9.966 butir ekstasi.
Dari pengungkapan kasus tersebut dua orang tersangka inisial NH dan BK di tangkap.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan pengungkapan kasus ini di lakukan pada Minggu 19 Maret 2023 lalu.
“Tim Opsnal kita mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar. Tempatnya di salah satu tempat ekspedisi,” katanya kepada wartawan, Selasa 21 Maret 2023.
Setelah melakukan pengintaian, dua tersangka yang di curigai akhirnya datang dan ingin menjemput barang haram tersebut.
“Saat ke dua pelaku sedang mengangkat kardus berisi narkotika, tim kita langsung mengamankan. Saat di interogasi mereka mengakui di suruh untuk menjemput barang bukti ini,” ujar Thlmas.
Ketika kardus tersebut di buka, benar saja terdapat 14 paket sabu yang sudah terbungkus dan 9.966 butir pil ekstasi. Tim Opsnal kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Jambi.
“Ini narkotika tujuan ke Pulau Jawa. Mereka mencoba mengelabui petugas dengan meletakkan piring di atas paket narkotika mereka di dalam kardus ini,” ungkapnya.
Atas pengungkapan besar ini, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyelamatkan lebih dari 80 ribu masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.
“Jika di total barang bukti ini bernilai Rp 20 miliar lebih. Kita pastikan para pelaku akan kita tuntut dengan pasal maksimal,” pungkasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.
Discussion about this post