JAMBI – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan 10 kg narkotika jenis sabu.
Kesemua barang haram itu diamankan dari tangan Tiga orang tersanga yakni TB warga Riau R warga Medan dan C warga Tapanuli Selatan yang disimpan dalam dua buah koper berwarna biru muda dan merah dikawasan Patimura.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser mengatakan hasil introgasi keduanya sudah berhasil mengedarkan sabu seberat 20 kg.
“Barang bukti yang kita amankan menang 10 kg, dari pengakuan tersangka sudah 20 kg yang berhasil beredar,” katanya, Senin (18/3/24).
Masih dari pengakuan tersangka, barang haram itu didapat dari tersangka berinisial C.
“Dari informasi itu kita melakukan pengejaran ke Tapanuli selatan, saat akan diamankan tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa anggota melepaskan tindakan tegas terukur ke bagian mobil yang dikendarai tersangka,” tambahnya.
Kata alumnu Akpol 2000 itu akibat tindakan tegas terukur itu mobil itu oleng dan masuk kedalam selokan.
“Saya sudah perintahkan tidak ada main main dengan narkotika, kalau pelaku kejahatan narkotima melawan berikan tindakan tegas terukur,” katanya.
Dari pengakuan ketiganya mereka juga berhasil mengedarkan 100 kg sabu, akan tetapi 100 kg sabu tersebut bukan beredar di wilayah Jambi.
Atas perbuatannya Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. (Scn)
Discussion about this post