ADANU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan markup proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur, sebuah proyek yang digadang-gadang sebagai program unggulan revitalisasi ekonomi daerah.
Ketiga tersangka resmi ditetapkan dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Tebo, pada Rabu (11/6/25). Penahanan dilakukan setelah Kejari menemukan bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Tiga tersangka dengan inisial N, ES, dan RS telah ditetapkan dan hari ini langsung kami lakukan penahanan,” kata Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow.
Dugaan korupsi ini mencuat lantaran adanya indikasi penggelembungan anggaran (markup) dalam proyek pembangunan pasar yang seharusnya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat Tebo.
Menurut sumber internal, ketiga tersangka diduga memiliki peran penting:
N diketahui sebagai Kepala Dinas Perindag-Naker Tebo.
ES menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan.
Untuk RS adalah pihak rekanan yang dipercaya mengerjakan proyek tersebut.
Kejari Tebo memastikan bahwa penyidikan belum berhenti sampai di sini.
“Kasus ini masih akan kami kembangkan lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain,” ujar Febrow.
Skandal ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat proyek Pasar Tanjung Bungur merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk memulihkan ekonomi pasca-pandemi.
Kini, justru menjadi simbol kekecewaan masyarakat terhadap praktik korupsi yang masih merajalela di sektor publik.
Apabila terbukti di pengadilan, ketiganya bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Discussion about this post