JAMBI – Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda menetapkan oknum PNS Pemprov Jambi menjadi tersangka.
“Setelah di periksa secara mendalam, kita telah menetapkan stastus oknum PNS Pemprov Jambi menjadi tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Kamis (14/11/24).
Kata dia, pihaknya sedang menyiapkan berkas untuk melakukan penanahan terhadap oknum PNS Pemprov Jambi tersebut.
“Kita sedang menyiapkan berkas penahan untuk tersangka,” tegasnya.
Dalam perkara ini, sempat ada pesan berantai itu disebutkan kronologis kejadian bermula saat korban pulang sekolah dengan berjalan kaki dari SMP 24 jalur Purnama.
Dalam perjalanan, korban dihampiri mobil warna merah jenis HRV Prestige yang diduga dikendarai seorang laki-laki berseragam PNS.
Laki-laki yang tidak diketahui identitasnya itu lantas menanyakan alamat tempat bermain biliard. Kepada laki-laki tersebut, korban mengaku mengetahui tempat itu, yang berada di RT 29.
Setelah itu, pelaku menawarkan kepada korban untuk naik mobil pelaku dan meminta diantarkan dengan iming-iming akan diberikan uang dan diantarkan pulang.
Tanpa curiga, korban naik mobil tersebut, yang lantas melintas di Perum Citra Nusa. Sesampainya di pos atas Citra Nusa, mobil pelaku berhenti dan terjadi pecehan dan pencabulan terhadap korban.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku menurunkan korban di depan pesantren yang berada di RT 29. Setelah itu, korban bergegas melapor kepada security yang bertugas.
Informasi yang berhasil dikumpulkan, keluarga korban telah melaporkan ke Polda Jambi atas peristiwa tersebut dengan nomor surat LP/B/339/XI/2024/SPKT.
Dalam surat tersebut ditanda tangani AKP Beny Hasurungan Pane.
Discussion about this post