ADANU – Fatahila dan Suzan Novrinda selaku bendahara resmi menyandang status terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi Kamis (13/2/25) kemarin.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Keduanya juga didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Pada senin 24 Februari keduanya bakal menjalani sidang dengan agenda pemeriksan saksi, dalam daftar saksi yang bakal di periksaa nanti, ada nama Muhammad Fadhil Arief yang merupakan Mantan sekda Muaro Jambi.
“Infonya ada panggilan (Jadi saksi,red) terkait datang atau tidak kita blm bisa memastikan nanti di persidangan,” kata Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Selasa (18/2/25).
Pasalnya dalam surat dakwaan penuntut umum Fatahila selaku ketua KONI Muaro Jambi mengajukan Proposal Nomor 19/KONI-MJ/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 perihal Proposal Kegiatan dan Dana Pembinaan tahun 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan jumlah dana hibah yang diajukan senilai Rp 12 miliar.
Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyetujui Permohonan KONI Muaro Jambi sebagai salah satu penerima hibah tahun 2019 melalui Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor: 56/Kep.Bup/BPKAD/2019 tentang Penetapan Penerima Hibah Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019.
“Sebagai tindak lanjut atas penetapan tersebut, Terdakwa selaku Ketua KONI Muaro Jambi selaku Penerima Hibah dan Muhammad Fadhil Arief selaku Sekretaris Daerah Muaro Jambi sebagai Pemberi Hibah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 02/HK/II/2019 dan Nomor : 15/KONI/II/2019 pada tanggal 14 Februari 2019,” kata JPU Alexander Edward Kataren.
Discussion about this post