ADANU– Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi kembali diguncang kabar mengejutkan. Sebab Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, dikabarkan mengundurkan diri.
Pengunduran darinya dari Kadis LH Provinsi Jambi itu berhembussetelah namanya disebut-sebut ikut terseret dalam proses penyidikan terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan. Saat itu Varial Adhi menjabat sebagai Kadis Pendidikan Provinsi Jambi.
Informasi pengunduran diri Varial diperoleh dari seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sumber tersebut, langkah mundur Varial dilakukan secara mendadak dan telah disampaikan melalui surat resmi sejak beberapa waktu lalu.
“Beliau sudah lama mengajukan surat pengunduran diri. Alasannya ingin fokus terhadap proses yang sedang berjalan terkait kasus tersebut,” ujar sumber itu.
Kabar ini segera memicu perhatian publik, mengingat Varial selama ini dikenal sebagai salah satu pejabat strategis di lingkup Pemprov Jambi.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari DLH Provinsi Jambi maupun Pemerintah Provinsi Jambi mengenai kebenaran dan alasan pasti pengunduran diri Varial.
Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi BKD Provinsi Jambi melalaui Kabid pengangkatan dan pemberhentian Firman Kurniawan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai mundurnya Varial Adhi Putra belum memberikan respon konfirmasi dari media ini.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021. Penyidik kini membuka tiga perkara lanjutan yang kembali menyeret sejumlah pihak.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara lanjutan kasus korupsi tersebut.
“Pengembangan selanjutnya, saat ini kita sedang menyidik tiga perkara lanjutan dari perkara ini, yang mana ada tiga orang—satu dari pihak broker, satu dari KPA, dan satu dari PA. Dua dari dinas dan satu dari broker,” ujar Kombes Taufik, Rabu (12/11/25) Kemarin.
Adapun ketiga pihak yang kinim tengah disidik yakni DI selaku broker, VAP selaku yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021, selain itu ada B selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

































































Discussion about this post