ADANU – Rekonstruksi kasus kematian Brigadir Eko Winarno Saputra (EWS) di sebuah kos-kosan di Lorong Kamboja, RT 10 RW 04, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Senin (26/10/26)
memunculkan fakta dan perbedaan keterangan yang menjadi sorotan.
Salah satu adegan krusial terjadi di dekat mobil yang terparkir di depan kos. Dalam reka ulang tersebut, tersangka B mengaku melihat Brigadir UVS membenturkan kepala korban ke badan mobil sebanyak dua kali hingga keduanya terjatuh terlentang.
Namun, keterangan itu berbeda dengan versi Brigadir UVS dan Bripka DHR.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam rekonstruksi yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melalui Tim Jatanras.
Sebanyak enam tersangka dihadirkan, terdiri dari lima anggota Polri, yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD, serta seorang warga sipil berinisial B.
Rekonstruksi berlangsung sekitar pukul 11.00 hingga 15.30 WIB dengan memperagakan kurang lebih 50 adegan, mulai dari rangkaian peristiwa sebelum kejadian hingga korban dibawa ke rumah sakit.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Brigadir UVS dalam keterangannya mengaku berusaha membantu dan menasihati korban. Saat itu, korban disebut memukul mobil, berteriak, mengeram dengan mata melotot, hingga muntah-muntah.
Namun, tersangka B memberikan versi berbeda. Ia mengaku melihat UVS menundukkan kepala korban dan menghantamkannya ke mobil sebanyak dua kali sebelum keduanya terjatuh.
Perbedaan versi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada saat-saat krusial sebelum Brigadir EWS mengalami kondisi fatal.
Dalam adegan yang diperagakan, tidak terlihat peragaan tindakan penganiayaan terhadap korban berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh sejumlah tersangka. Meski demikian, perbedaan keterangan pada adegan di dekat mobil menjadi bagian yang perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Kuasa hukum empat tersangka, yakni Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD, Chris Januardi, menilai rekonstruksi tersebut belum sepenuhnya menggambarkan rangkaian peristiwa secara utuh.
“Dalam catatan kami, dalam rekonstruksi ini ada beberapa yang kami anggap belum maksimal, karena masih ada saksi-saksi pada peristiwa ini tidak dihadirkan, sehingga masih rancu,” ujarnya.
Chris juga menyoroti adegan ke-36 dan seterusnya. Menurutnya, dalam adegan yang diamatinya tidak terlihat peragaan pembunuhan maupun penganiayaan. Sementara itu, terdapat perbedaan keterangan antara tersangka B, Brigadir UVS, dan Bripka DHR terkait dugaan kepala korban dibenturkan ke mobil.
Menurut Chris, perbedaan tersebut perlu diuji lebih mendalam oleh penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) agar rangkaian peristiwa dapat terungkap secara jelas.
“Terkait dengan korban mengalami overdosis, kita juga belum tahu. Tapi yang jelas, dari hasil visum yang kita ketahui ada pecah pembuluh darah dan patah tenggorokan pada leher korban,” katanya.
Selain perbedaan keterangan pada adegan di dekat mobil, rekonstruksi juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, korban bersama para tersangka disebut mengonsumsi minuman keras dan ekstasi.
Dalam reka ulang, korban disebut mengonsumsi satu tablet ekstasi yang terdiri dari setengah tablet jenis Marvel dan setengah tablet jenis lain yang tidak diketahui. Sementara itu, para tersangka lainnya disebut mengonsumsi masing-masing setengah tablet.
Setelah mengonsumsi zat tersebut, korban diperagakan mulai meracau dan menunjukkan kondisi seperti orang mabuk.
Para tersangka kemudian diperagakan berupaya memberikan pertolongan. Mereka disebut mengoleskan minyak angin, memberikan air garam ke tubuh korban, serta menangani luka di bagian kening korban menggunakan kopi setelah korban tersungkur ke tempat jemuran.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit. Meski demikian, konsumsi ekstasi yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut belum dengan sendirinya memastikan penyebab kematian korban. Hubungan antara kondisi korban, dugaan kekerasan, dan hasil pemeriksaan medis masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Sementara itu, Bernard Sinaga, kuasa hukum Brigadir UVS, menilai terdapat adegan krusial yang harus dicermati secara objektif dalam mengungkap dugaan pembunuhan atau penganiayaan terhadap korban.
Menurut Bernard, secara garis besar adegan yang diperagakan justru menunjukkan para tersangka berupaya menyelamatkan korban hingga membawanya ke rumah sakit.
Namun, ia menyoroti adanya keterangan salah satu tersangka yang tidak sesuai dengan keterangan tersangka lainnya.
Karena itu, ia menilai sejumlah bagian dalam rekonstruksi masih perlu dikroscek untuk memastikan rangkaian kejadian yang sebenarnya.
Bernard menegaskan, kliennya membantah melakukan penganiayaan terhadap korban. Ia juga menyebut UVS ikut masuk ke mobil untuk mengantarkan korban ke rumah sakit sebagai bentuk upaya pertolongan.
Ia turut mengingatkan bahwa rekonstruksi tersebut perlu dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti, bukan semata-mata perbedaan keterangan di antara para tersangka.
“Seharusnya apa yang benar, benar terjadi, jadi kasus ini masih sangkaan atau dugaan. Nanti akan kita lihat berita acara Polda Jambi dari rekonstruksi ini, apa akan kita setujui, atau dikoreksi ataupun keberatan,” tukasnya.



























































Discussion about this post