ADANU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Senin (19/1/26) di Aula Kanwil Ditjenpas Jambi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas efektifnya penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP sejak 2 Januari 2026. FGD dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta jajaran pemasyarakatan se-Provinsi Jambi.
Sejumlah pihak yang hadir di antaranya perwakilan Pemerintah Provinsi dan Kota Jambi, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Polda Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Dinas Sosial Provinsi Jambi, Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, serta para camat se-Kota Jambi.
Dalam diskusi disepakati perlunya penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pidana kerja sosial di tingkat daerah, mengingat regulasi turunan nasional masih dalam proses.
Untuk itu dibentuk tim perumus lintas lembaga guna menyusun Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sebagai pedoman operasional di Provinsi Jambi.
Pedoman tersebut akan memuat SOP yang mengatur mekanisme, prosedur, serta pembagian peran masing-masing instansi, agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan seragam dan memiliki kepastian hukum.
Kota Jambi ditetapkan sebagai daerah percontohan (piloting) sebelum penerapan diperluas ke kabupaten/kota lain.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan modern yang menekankan keadilan restoratif dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Melalui FGD ini, kami ingin memastikan adanya kesamaan persepsi dan pedoman yang jelas agar pelaksanaannya di Jambi efektif dan terukur,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pengumpulan masukan konsep SOP dan kerja sama dijadwalkan 23 Januari 2026, dilanjutkan finalisasi pada 26 Januari 2026, serta penandatanganan dokumen kerja sama pada 29 Januari 2026.

































































Discussion about this post