ADANU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi dianugerahi Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi.
Prosesi penganugerahan berlangsung khidmat di Balairungsari LAM Jambi, Rabu (21/1/26). Rangkaian adat diawali dengan penyisipan dan penyerahan keris oleh Gubernur Jambi Al Haris selaku Pembina LAM Provinsi Jambi.
Selanjutnya, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyerahkan Piagam Gelar Adat serta Buku Pokok Adat Melayu Jambi “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.”
Gubernur Jambi Al Haris juga melaksanakan prosesi tepuk tawar sekaligus membacakan pengumuman adat.
Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa penganugerahan gelar adat telah memperoleh persetujuan Pembina LAM Provinsi Jambi.
Selain Kajati Jambi, sebanyak tujuh unsur Forkopimda turut menerima gelar adat, yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem Garuda Putih, Kapolda Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, serta satu gelar kehormatan adat yang dianugerahkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
Ketua LAM Provinsi Jambi, Datuk Hasan Basri Agus, membacakan naskah penganugerahan gelar adat yang dilanjutkan dengan prosesi penyematan pin, pemasangan selempang, dan pemasangan gordon. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa gelar adat mengandung tanggung jawab moral dan sosial yang tinggi.
“Penganugerahan ini bukan sekadar seremonial adat, melainkan memiliki legitimasi hukum karena diatur dalam ketentuan yang berlaku. Penerima gelar harus mampu menjadi teladan bagi masyarakat,” ujarnya.
Datuk Hasan Basri Agus juga berharap penganugerahan tersebut semakin memperkuat sinergi antara lembaga adat dan unsur negara dalam menjaga keharmonisan sosial serta merawat kearifan lokal di Provinsi Jambi.
Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan kehormatan yang diberikan. Ia menyatakan siap menjalankan amanah gelar adat dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penganugerahan tersebut menjadi motivasi untuk terus mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara, terlebih sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026 di wilayah hukum Provinsi Jambi.
Kajati Jambi juga menegaskan komitmennya dalam mendorong penguatan Hukum Adat Jambi (living law), penerapan Restorative Justice, serta pidana kerja sosial sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.
Adapun Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo bermakna sebagai pemimpin adat tertinggi yang memiliki legitimasi adat, hukum, dan politik, menjunjung tinggi keadilan dan kebijaksanaan dalam kepemimpinan, serta membawa kejayaan dan kemakmuran bagi masyarakat Provinsi Jambi.

































































Discussion about this post