ADANU – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu agar dapat menikmati layanan kesehatan secara gratis.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Kesehatan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi, Selasa siang (5/5/26), di Ruang Kerja Wali Kota Jambi.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Elvi Roza bersama Ketua Baznas Kota Jambi Muhamiuad Padli, serta disaksikan oleh Wali Kota Jambi Maulana
MoU tersebut berkaitan dengan pelayanan kesehatan bagi para mustahiq, dengan tujuan meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang belum terjamin BPJS Kesehatan maupun asuransi lainnya.
Wali Kota Jambi, Maulana, menyebut penandatanganan ini sebagai momentum penting dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi warga tidak mampu.
Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam kerja sama ini adalah program khitanan gratis di seluruh puskesmas se-Kota Jambi.
“Jadi tidak perlu menunggu sunatan massal. Kapan saja bisa, asalkan ada surat pengantar dari RT. Pembiayaannya akan ditanggung oleh Baznas,” jelasnya.
Selain itu, warga kurang mampu yang belum tercover BPJS tetap bisa mendapatkan layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.
“Bagi warga tidak mampu yang belum tercover BPJS, layanan di IGD tetap dilayani dan nantinya akan dibayarkan oleh Baznas,” tambah Maulana.
Maulan bilang, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen antara pemerintah dan Baznas dalam membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan kesehatan secara optimal.
“Intinya, Baznas berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat kurang mampu, baik untuk khitanan maupun kondisi kegawatdaruratan,” tegasnya.
Melalui kolaborasi ini, Pemkot Jambi menegaskan komitmennya dalam memperluas akses layanan kesehatan demi mewujudkan 100 persen Universal Health Coverage (UHC) di Kota Jambi.

































































Discussion about this post