ADANU – Polemik pengoperasian barang bukti berupa pabrik milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT MMJ memasuki babak akhir.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Muhammad Husaini, menjelaskan bahwa aset pabrik PT PAL memang berada dalam status sita penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi.
Namun, pengelolaan dan operasional aset tersebut telah dititipkan kepada pihak Bank BNI selaku pemegang hak agunan.
“Memang pabrik itu dalam status sita Kejati Jambi, tetapi telah kami titipkan kepada Bank BNI karena pihak bank memiliki kewenangan atas aset yang berada di bawah agunan mereka,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (11/5/26)
Husaini juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima hasil audit operasional terhadap PT MMJ selama kurang lebih delapan bulan terakhir.
Menurutnya, terdapat dua skema yang dapat diterapkan terkait hasil operasional tersebut. Pertama, mekanisme pembagian hasil sebesar 23 persen yang wajib disetorkan. Kedua, melalui mekanisme sewa aset.
“Jika menggunakan mekanisme sewa, maka nilai yang harus dibayarkan berkisar antara Rp811 juta hingga Rp1 miliar,” jelasnya.
Terkait adanya penyetoran uang ke negara oleh PT MMJ atas dugaan penguasaan dan pengalihan barang sitaan Kejati Jambi, Husaini menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
Namun demikian, ia memastikan tidak terdapat tindak pidana baru dalam operasional aset tersebut.
“Tidak ada tindak pidananya, karena perkara pokoknya sudah dalam proses peradilan. Lagi pula, PT MMJ juga telah mengajukan izin kepada Bank BNI terkait pengoperasian barang bukti yang kami titipkan,” tegasnya.

































































Discussion about this post