ADANU – Arifani alias Ari Ambok terdakwa kasus narkotika yang saat ini perkaranya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, ada fakta menarik dalam kasus The Godmother Narkoba Jambi, sebab Ari Ambok dan Diding yang merupakan tangan kanan helen sudah saling mengenal saat menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Jambi.
Dalam dakwaan Subsider penuntut umum diawal tahun 2024 Diding menelepon terdakwa menawarkan pekerjaan menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Komunikasi via telepon itu Ari Ambok menanyakan apakah pekerjaan itu aman atau tidak, lantas Diding menjawab bakal aman.
“Aman ngak dan saksi Diding menjawab kalau untuk luar kota insyaallah aman,” bunyi petikan dakwaan subsider di halaman 5 dakwaan penuntut umum yang dibacakan dihadapan ketua majelis hakim, Dominggus Silaban didampingi dua hakim anggota, Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus belum lama ini.
Saat percakapan itu terjadi Diding menglaudspeaker supaya Helen The Godmother Narkoba itu mendengar percakapan antara terdakwa dengan Diding.
“Kemudian Saksi Diding bertanya pada terdakwa “jadi gimana?“ kemudian pada saat Diding bicara, Helen nyeletuk Pokoknya kalau mau kerja urusannya sama Diding lah, aman itu nanti kalau ada masalah saya yang urus, lalu Diding berkata pada terdakwa ini Cici nyuruh kamu sebulan jual 20 kilo dan dijawab terdakwa ngak bisa kalau 20 kilo, kemudian kata Diding 10 kilo lah dan jawab terdakwa belum bisa lah bang kalau 1 atau 2 kilo mungkin bisa” Masih Dalam petikan dakwaan penuntut umum.
Pembicaraan terkaiat transaksi narkotika itu belum usai, saat itu Diding meminta terdakwa untuk menjual sebanyak 4 atau 5kg sabu dan pil ekstasi.
“ya sudah 4 atau 5 kilo jawab terdakwa dan disepakati harga 1 kilo narkotika jenis sabu yang harus di setor sebesar Rp450 juta dan Rp160 ribu perbutir.
Setelah kesepakatan terjadi, Diding bertanya kepada Helen kapan mau dikerjakan.
“Kapan barang mau di turunkan?” kemudian Helen menjawab kamu pulang dulu, nanti di telpon,” sambungnya.
Keesokan harinya Diding di telpon oleh Helen memberitahukan bahwa penyerahan narkotika jenis sabu dan Ekstasi akan dilakukan di daerah Pulau Pandan sekira pukul 16.00 WIB kemudian menyuruh Diding untuk berdiri menunggu orang dari Helen yang akan mengantar sabu tepatnya di atas jembatan Pulau Pandan.
Kemudian anak buah Helen yang bernama Tono datang dan ternyata Diding kenal dengan orang suruhan Helen, lanjutnya Toni menyerahkan 4 Kg narkotika jenis sabu dan 2000 butir ekstasi yang di bungkus dalam plastik kresek warna hitam sambil mengatakan
Setelah diterima, Diding menyimpan Kg narkotika jenis sabu dan 2000 butir ekstasi di semak-semak yang jaraknya 200 meter dari jembatan tempat penyerahan lalu Diding menelepon terdakwa mengatakan barangnya sudah ada.
“barang sudah ada ambil lah kemudian terdakwa bertanya dimana pengambilannya ke Diding dan dijawab di Jembatan Pulau Pandan Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi “ Kutipan dalam dakwaan.
Sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi Diding untuk memberitahukan ciri-ciri orang suruhannya yang akan mengambil 4 Kg narkotika jenis shabu dan 2000 butir ekstasi memakai sepeda motor NMax warna merah pakai jaket warna hitam akan sampai sekira pukul 21.00 WiB.
Setelah itu, sekira pukul 21.00 WIB saksi melihat melihat orang suruhan terdakwa sudah ada di jembatan Pulau Pandan lalu menemuinya untuk memastikan dan ternyata benar orang suruhan terdakwa.
Lalu Diding memberikan 4 Kg narkotika jenis sabu dan 2000 butir ekstasi tersebut pada orang suruhan terdakwa yang tidak tahu namanya lalu pergi.
Saat itu terdakwa bersepakat dengan Didin dan Helen bahwa narkotika jenis sabu perkilonya Rp450 juta dan ekstasi per butir Rp160 ribu sudah bisa terdakwa bayar pada Diding walaupun narkotika jenis sabu belum semua terjual.
Discussion about this post