JAMBI – Muhammad Gempa Awaljon Putra resmi menyandang gelar Doktor (Dr) didepan nama nya, gelar itu dia dapatkan usai menjalani sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi.
Gempa menyelesaikan S3 nya dengan waktu 3 tahun 9 bulan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3.89
Disertasinya yang berjudul Perjanjian Penanguhan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara Untuk Mewujudkan Keadilan
Dalam paparanya dihadapan tim penguji Rabu (5/6/24) pria yang akrab di sapa gempa itu mengatakan dalam penyelesaian tindak pidana korupsi tidak semata hanya pidana hukuman badan saja, akan tetapi harus di imbangi dengan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Agar ada efek jera, penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya hukuman badan saja, akan tetapi harus memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dgn konsep memiskinkan koruptor, dengan demikian para koruptor berpikir dua kali jika ingin korupsi,” katanya.
Dalam disertasinya, Gempa menyebutkan bahwa pemulihan kerugian keuangan negara bisa lewat jalur perdata, pasalnya undang undang tindak pidana korupsi juga menekankan pentingnya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Pemulihan kerugian keuangan negara bisa lewat jalur perdata, makanya penelitian saya mengusung konsep perjanjian penangguhan penuntutan, kita selesaikan dulu pemulihan kerugian keuangan negara itu, baru setelah itu upaya pidana menjadi alternatif terakhir,” paparnya.
Kata Gempa, upaya ini lebih efektif pasalnya jika lewat jalur semestinya akan ada upaya hukum seperti Banding, Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) proses itu dinilainya bisa memperlambat eksekusi terdakwa dan membebankan negara.
Sebelum mendapatkan gelar Dr Gempa sempat menempuh pendidikan Strata Satu (S1) di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Tidak lama berselang dia kembali melanjutkan S2 di Universitas Syiah Kuala Aceh dan S3 Universitas Jambi.
Saat ini Dr Muhamad Gempa Awaljon Putra, S.H., M.H berdinas di Kejati Jambi dalam penugasan Kabag Hukum Kota Jambi.
Berikut Tim Penguji Disertasi Kabag Hukum Kota Jambi
Prof. Dr. Sukamto Satoto, SH. MH (Promotor)
Dr. Usman, SH. MH
(Ketua/Co-Promotor)
Dr. Dwi Suryahartati, SH, M.Kn
(Sekertaris)
Prof. Dr. I. Wayan Prasa, SH, M.Hum (Penguji Utama/Penguji Eksternal)
Prof. Dr. Helmi, SH, MH
(Anggota)
Dr. Sahuri Lasmadi, SH, M.Hum
(Anggota)
Dr. Hj. Muskibah, SH. M.Hum
(Anggota)
Dr. Hj. Elly Sudarti, SH, M.Hum
(Anggota)
Discussion about this post