JAMBI – Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki dan Pj Kasat Reskrim Tanjung Jabung Barat Ipda Praja Pratama dilaporkan ke Propam Polri atas dugaan terjadinya Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Keduanya dilaporkan Mangara Tua Siagian, dalam laporannya, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan Pengaduan (SP2HP) tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang ditangani Unit Reskrim Polsek Merlung pada tanggal 6 September 2021.
Saat itu pencurian buah kelapa sawit terjadi KM.73, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Sebagaiamana laporan ke Polisi oleh Karyadi yang merupakan karyawan Mangara Tua Siagian di Polsek Merlung yang kemudian penanganannya dilimpahkan oleh Unit Polsek Merlung ke Sat Reskrim Polres Tanjab Barat.
Dalam hal ini pelapor menceritakan pencurian itu terjadi diatas tanah dan kebun milik Mangara Tua Siagian bersama beberapa orang pemilik lainnya yang sudah kuasai sejak tahun 1990 dan ditanami pohon kelapa sawit sejak tahun 1993 sampai dengan sekarang.
Pelapor juga menyertakan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada Kapolres Tanjab Barat dan penyidik Sat Reksrim Polres Tanjab Barat sejak September 2021 sampai dengan tahun 2023.
“Penyidik sempat meminta bantuan seorang ahli administrasi tapi kan pihak kepolisian tidak dapat memutuskan dan menentukan hak-hak keperdataan orang lain dengan keterangannya, sebab kepemilikan tanah dan kebun yang Kami miliki sudah sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku sampai kapanpun akan Kami pertahankan,” kata Mangara.
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi penyidik Polres Tanjabbar kepada Kantor Biro Hukum Provinsi Jambi sudah sangat jelas dan terang, terkait Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor : 67 Tahun 1990 masih berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Mengara menyebut, adanya dugaan indikasi mafia tanah terhadap penerbitan SHM SAMUJI CS, tersebut diatas penyidik dapat melakukan klarifikasi yang mendalam dengan meminta keterangan kepada TRI ATMAJA PRAPTANTO & DEWI SARTIKA selaku petugas ukur dan POPIE HAGY GUSMARTIN, ST selaku Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan dalam proses pelaksanaan penerbitan SHM Tersebut pada tahun 2016.
“penyidik tidak melakukan tindakan-tindakan hukum yang melanggar kode etik profesi dan melakukan dugaan adanya keberpihakan” tambahnya.
Atas dasar itu, pelapor membuat laporan bahwa patut diduga Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjab Barat tidak profesional.
Discussion about this post