JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jambi berhasil mengamankan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait kasus tindak pidana narkoba. Penangkapan ini dilakukan saat tersangka tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Diketahui, DPO yang ditangkap itu adalah Pada Hari Minggu, 29 September 2024, Polda Jambi berhasil mengamankan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait kasus tindak pidana narkoba. Penangkapan ini dilakukan saat tersangka tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Diketahui, DPO yang ditangkap itu adalah Ketua DPC Grib Labuhan Batu, Khairul Arifin.
Petugas kepolisian yang sudah memantau pergerakan tersangka langsung melakukan penangkapan begitu yang bersangkutan tiba di lokasi. Tersangka diketahui sudah lama menjadi target pencarian karena terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Langkah cepat dan koordinasi yang baik dari Polda Jambi dalam operasi ini berhasil mencegah pelarian lebih lanjut dari tersangka. Saat ini, tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut oleh Polres Labuhan Batu,” kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jambi, serta memastikan keamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Labuhan Batu, AKP Sopar Budiman, mengonfirmasi bahwa Arifin merupakan bandar narkoba yang telah dicari sejak Mei 2024 dan telah terdaftar sebagai DPO sejak Agustus 2024.
“DPO ini adalah pemimpin jaringan narkoba di wilayah hukum kami,” pungkasnya. (*) Khairul Arifin.
Petugas kepolisian yang sudah memantau pergerakan tersangka langsung melakukan penangkapan begitu yang bersangkutan tiba di lokasi. Tersangka diketahui sudah lama menjadi target pencarian karena terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Langkah cepat dan koordinasi yang baik dari Polda Jambi dalam operasi ini berhasil mencegah pelarian lebih lanjut dari tersangka. Saat ini, tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut oleh Polres Labuhan Batu,” kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jambi, serta memastikan keamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Labuhan Batu, AKP Sopar Budiman, mengonfirmasi bahwa Arifin merupakan bandar narkoba yang telah dicari sejak Mei 2024 dan telah terdaftar sebagai DPO sejak Agustus 2024.
“DPO ini adalah pemimpin jaringan narkoba di wilayah hukum kami,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post