JAMBI – Plt Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini menjadi Narasumber dalam kegiatan Rakor Bersama Stakeholder dalam Rangka Penandatanganan Kerjasama Pengawasan Siber di Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jambi.
Dalam paparannya, AKBP Reza menyebutkan pihaknya rutin melakukan berbagai langkah mitigasi kejahatan siber dalam pemilu.
“Kami secara rutin melakukan monitoring dan patroli cyber, melakukan berbagai macam sosialisasi dan edukasi tentang bagaimana bijak bermedia sosial hingga melakukan penindakan,” katanya Selasa (1/10/24).
Kata dia, Polda Jambi juga telah melalukan pendataan terhadap akun media sosial resmi dari kontestan Pilkada. Kata dia, pihaknya juga melakukan deteksi konten-konten di Media Sosial yang bermuatan Black Campaign.
Konten yang bermuatan Black Campaign ini adalah penyebaran fitnah atau pencemaran nama baik. Kemudian, melakukan penyebaran ujaran kebencian dan manipulasi dokumen eleltronik.
“Termasuk juga penyebaran berita bohong (Hoax) dan penyalahgunaan data pribadi, penanganan ini kami tentunya melakukan patroli cyber dan juga informasi dari masyarakat, kami juga berkoordinasi dengan KPU,” tegasnya.
Untuk penanganan media yang diduga melakukan ujaran kebencian atau berita hoax, Polda Jambi akan melakukan pengecekan ke Kemenkumham dan Dewan Pers mengenai keabsahan perusahaan pers tersebut.
“Nanti penindakannya kalau memang terjadi kita akan mengacu pada arahan Kapolri dan Dewan Pers untuk melakukan mediasi diberbagai tingkatan, setelah sebelumnya diberikan kesempatan Hak Koreksi dan Hak Jawab,” jelasnya.
Polda Jambi menghimbau agar para cakada, timses dan masyarakat umum memahami bagaimana etika dalam menggunakan sosial.
“Jangan sampai nanti kita di rumah santai-santai menyebarkan berita bohong namun orang di tempat lain ribut gara-gara itu, mari ciptakan Pilkada Damai 2024,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post