JAMBI – Angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Provinsi Jambi terbilang menghawatirkan, ini ditunjukan dengan tren peningkatan hingga berada pada angka 70 persen.
Seperti yang disampaikan pemerhati anak dan perempuan, Ferdio Prakarsa bahwa tingginya prevalensi KDRT sebagai bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan.
Data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi turut mendukung temuan tersebut.
Pada tahun 2023, UPTD PPA mencatat sebanyak 245 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal ini menandai perlunya perhatian khusus dari semua pihak untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak di Provinsi Jambi.
Sebagai langkah responsif terhadap situasi ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, melalui Seksi Penerangan Hukum, mengadakan kegiatan penerangan hukum di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, pada Senin (30/9/24).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait penanganan kasus KDRT. Jaksa Fungsional bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Jambi, Dr Fachrul Rozi, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
Dalam pemaparannya, Fachrul Rozi menjelaskan tentang “Peranan Kejaksaan Dalam Kasus KDRT, terhadap Perempuan dan Anak”, serta bagaimana lembaga kejaksaan memiliki peran kunci dalam menegakkan hukum dan melindungi korban KDRT di wilayah Jambi.
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk terus mendukung perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak.
Serta bekerja sama dengan instansi terkait, guna memastikan bahwa kasus-kasus kekerasan, khususnya KDRT, dapat ditangani secara cepat dan tepat.(*)
Discussion about this post