JAMBI – Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Polres Tebo, menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Driver Maxim yang mayatnya dibuang di kawasan Jalan Ness Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku teridentifikasi sebagai Agam Santoso (19) mahasiswa UIN STS Jambi dan Afif (22) warga Sungai Duren Kabupaten Muarojambi. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda Minggu, (14/4/24).
Nama terakhir bahkan harus ditembak oleh petugas karena melawan saat akan coba diamankan di kawasan Hotel Harisman, Kota Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira melalui Panit Resmob Iptu June Sianipar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ke dua pelaku sudah ditangkap.
“Benar, dua orang pelaku sudah kita tangkap bekerjasama dengan Tim Polsek Tabir Polres Tebo,” katanya Senin (15,/4/24).
Dijelaskan Iptu June, kasus ini berawal saat pihaknya mendapatkan laporan korban menghilang sejak tanggal 9 April 2024. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, pada tanggal 13 April Tim berhasil menemukan rekaman CCTV di Mall Jamtos saat pelaku pelaku melakukan orderan Maxim kepada korban.
“Hasil penyelidikan pelaku inisial AS termonitor di kawasan Tabir sehingga kami berkoordunasi dengan Polsek Tabir dan berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan, Agam menjalankan aksinya bersama Afif. Tidak berselang lama, Afif juga diamankan. Petugas terpaksa menembak pelaku karena melawan saat akan diamankan.
“Pelaku sudah diamankan ke Mapolda Jambi, selanjutnya kita akan cari mobil milik korban dan penadahnya,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post