JAMBI – Masih Ingat dengan dua pemeran video Syur ‘Enak Yank’ KN dan MA yang telah ditetapakan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi belum lama ini.
Dua tersangka itu dijadwalkan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan Rabu (9/10/24).
Perlu diketahui, tersangka pemeran video syur ‘Enak Yank’ ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada tanggal 19 September 2024.
Pemeriksaan terhadap tersangka KN dan MA yang merupakan pemeran video asusila ‘Enak Yank’ dijadwalkan pada hari Rabu 9 Oktober 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini.
“Iya, benar. Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka,” ujarnya, melalui pesan WhatsApp, Rabu 9 Oktober 2024.
Sebelumnya, pada tanggal 26 September 2024 penyidik sudah melakukan pemanggilan pertama. Namun, kedua tersangka ini mangkir dari panggilan penyidik Polda Jambi.
“Setelah itu kita kirimkan kembali surat pemanggilan kedua dan direncanakan dilakukan pemeriksaan besok (Rabu, Red),” katanya.
Dirinya berharap, agar kedua tersangka ini dapat memenuhi pemanggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.
“Kami harapkan kooperatif untuk hadir memberikan keterangan,” Tegasnya.
Discussion about this post