JAMBI – Setelah menjalani pemeriksaan selama lima Jam, KN dan MA akhirnya ditahan penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, karena keduanya merupaka pemeran video syur “Enak Yank” yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Plt Kasubsit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan dua tersangka pemeran video syur yang sempat viral dilakukan penahanan mulai dari hari ini, Rabu (9/10/24).
“Penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan untuk saudara KN dan saudari MA di Rutan Polda Jambi,” katanya..
Ia menambahkan, kedua tersangka ini sempat mangkir dalam pemanggilan pertama sebagai tersangka di Polda Jambi pada tanggal 26 September 2024 lalu.
Namun, pada panggilan kedua hari ini, Rabu 9 Oktober 2024 kedua tersangka ini hadir.
“Mereka dengan lawyer yang baru, kita sampaikan diketahui orangtuanya mengenai surat penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka,”jelasnya.
Dalam perkara ini tersangka dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Discussion about this post