Adanu.co.id – Tak terima divonis berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi menyatakan banding.
Seperti di ketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di jatuhi hukuman paling berat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri di vonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi di jatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Adapun tiga terdakwa lainnya dalam kasus tersebut di vonis beragam.
Terdakwa Kuat Ma’ruf di vonis 15 tahun penjara, sedangkan terdakwa Bripka Ricky Rizal di jatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Adapun terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, di jatuhi hukuman paling ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Informasi mengenai banding yang di ajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di benarkan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat di konfirmasi awak media, Kamis 16 Februari 2023.
Tidak hanya Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, Djuyamto mengatakan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga menyatakan banding.
Djuyamto mengatakanm informasi mengenai banding empat terdakwa tersebut tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan para terdakwa mengajukan banding secara terpisah. Satu hari berselang usai pembacaan putusan Kuat Ma’ruf lebih langsung mengajukan banding pada Rabu 15 Februari 2023.
Adapun Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal, mengajukan banding pada hari ini.
Sebelumnya. Kejaksaan Agung juga telah memberikan keterangan resmi tidak akan mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer.
Discussion about this post