ADANU.CO.ID – Terpidana kasus Pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat. Yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu Alias Bharada E akhirnya di eksekusi ke rutan Salemba Senin (27/2/23).
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Richard Eliezer atau Bharada E dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
Pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan. No.PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/
Sementara itu. Eksekusi di lakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan terpidana Bharada E di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Usai di lakukan registrasi terhadap Terpidana dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan,” Kata Kapus Penkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (27/2/23).
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan.
Kemudian dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan.
Sebelumnya. Berdasarkan sidang etik tersebut, Bharada E di jatuhi sanksi demosi 1 tahun. Demosi dalam Polri.
Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP,” ujar Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri.
Discussion about this post