Adanu.co.id – Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan belum lama ini telah menjatuhkan Pidana penjara selama satu tahun enam bulan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis yang di berikan oleh majelis hakim.
“Setelah mempertimbangkan segala. Dengan ini kami tidak akan mengupayakan hukum untuk tidak naik banding” katanya.
Sejauh ini. Pihak Bharada E belum memberikan keterangan apakah menerima putusan majelis hakim atau akan mengajukan upaya hukum lainnya.
Dalam amar putusan majelis hakim. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara, terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ,” kata Ketua mejelis hakim Wahyu Imam Santoso.
Sementara itu. Majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.
Untuk terdakwa Putri Candrawathi dengan vonis 20 tahun penjara. Lalu terdakwa Kuat Ma’ruf dengan vonis 15 tahun penjara, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan vonis 13 tahun penjara.
Putusan terhadap mereka lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam perkara ini para terdakwa di dakwa Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana Surat Dakwaan.(Crt)
Discussion about this post