ADANU – Setelah buron hampir satu dekade, Sanggam Parapat alias Sanggam bin Saur akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kejaksaan. Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi itu ditangkap di kawasan Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, pada Senin, (4/8/25) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Tim Intelijen Kejari Jambi.
“Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memburu dan menindak pelaku kejahatan yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap,” kata kasi Intel Kejari Jambi Afriadi Asmin (6/8/25).
Sanggam Parapat sebelumnya diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor 611 K/PID/2016 tanggal 14 Juli 2016.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Selama bertahun-tahun, Sanggam menghilang dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Setelah penangkapannya, ia sempat dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, sebelum akhirnya diberangkatkan ke Jambi pada Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 14.35 WIB untuk menjalani eksekusi di Lapas Kelas IIA Jambi.
Kasi intel menegaskan, keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum.
“Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan Negeri Jambi untuk segera menyerahkan diri. Jangan berpikir bisa lari dari tanggung jawab. Hukum akan selalu menemukan jalannya,” tandasnya. (*)

































































Discussion about this post