ADANU – Ini bukan semata soal angka, melainkan persoalan hak dan kewajiban yang belum diselesaikan hingga akhirnya harus bergulir ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (7/11/25), majelis hakim memutus perkara perdata hubungan industrial antara penggugat Wisnow E.S. Tambunan, mantan karyawan PT Brahma Binabakti (BBB) anak usaha raksasa kelapa sawit PT Triputra Agro Persada melawan pihak tergugat, yakni PT BBB.
Majelis hakim dalam amar putusannya mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
“Majelis mengabulkan sebagian isi gugatan. Yang dikabulkan adalah reward wisata religi sebesar Rp47,7 juta yang harus dibayarkan oleh pihak tergugat (PT BBB),” kata Humas PN Jambi, Otto Edwin, Selasa (11/11/25).
Otto menjelaskan, perkara dengan nomor register 19/Pdt.sus-PHI/2025/PN Jmb tersebut belum berkekuatan hukum tetap, karena masih terbuka ruang untuk upaya hukum lanjutan.
“Belum inkrah. Masih ada waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum. Jika ada banding, maka sidangnya akan dilanjutkan di Mahkamah Agung,” tegasnya.
Diketahui, gugatan dilayangkan oleh Wisnow E.S. Tambunan yang menuntut pembayaran hak-haknya senilai Rp148,8 juta.
Rincian tuntutan tersebut meliputi:
- Pesangon sebesar Rp46,9 juta
- Penghargaan masa kerja Rp15,6 juta
- Reward wisata religi Rp47,7 juta
- Upah bulan Mei–September 2025 sebesar Rp39,1 juta
Dari total tuntutan itu, majelis hanya mengabulkan komponen reward wisata religi, sedangkan tuntutan lainnya tidak dikabulkan.

































































Discussion about this post