ADANU – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Pelimpahan dilakukan bersama empat orang tersangka berinisial WS, RWS, ES, dan ZH, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran 121 miliar.
Kasus ini merupakan hasil penyidikan tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi yang menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan alat praktik SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.
Dengan pelimpahan tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Direktur Reserse kriminal Khusus Polda Jambi Taufik Nurmandia menyebutkan, pelimpahan keempat tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejati Jambi.
“Selain berkas perkara dan tersangka kita juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8 Miliar, kita juga menyita barang bukti berupa 4 bidang tanah di Jawa Barat,” katanya Rabu (12/11/25).
Kasus ini menjadi salah satu fokus penegakan hukum Polda Jambi dalam upaya memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan.
Hasil dari penelusuran tersangka berinisial ZH adalah Zainul Havis merupakan PPK, untuk RWS adalah Rudi Wage Supratman
yang berperan sebagai perantara (broker) sedangkan ES Endah Susanti selaku Direktur PT TDI selaku kontraktor dan WS yakni Wawan Setiawan pemilik PT ILP sebagai sub kontraktor.
Ke empat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

































































Discussion about this post