ADANU – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi bersama Aspidum, para koordinator, dan Kasi Pidum Kejati Jambi mengikuti ekspose penghentian penuntutan berbasis Keadilan Restorative Justice (RJ) melalui video conference dengan Direktur A Jampidum Kejaksaan RI, Nanang Ibrahim,pada Senin (1/12/25).
Permohonan RJ tersebut diajukan Kejaksaan Negeri Bungo terhadap tersangka Gilang Fahrozi Anwar alias Gilang bin Syaiful Anwar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Mekanisme RJ menitikberatkan penyelesaian perkara melalui perdamaian antara pelaku dan korban, dengan pendekatan humanis serta berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
Hingga Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Jambi telah mencatat sebanyak 12 perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice.
Melalui diskusi dalam video conference, Jampidum Kejaksaan RI bersama jajaran Kejati Jambi menilai bahwa perkara tersebut memenuhi syarat penghentian penuntutan, karena telah tercapai kesepakatan damai dan pemulihan kerugian yang ditimbulkan.
Restorative Justice menjadi langkah progresif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan harmoni sosial serta keadilan yang lebih berkeadaban.

































































Discussion about this post