ADANU – Jejen Sagita Pransiska, mantan karyawan PT Wirakarya Sakti (WKS), resmi mengajukan gugatan terhadap perusahaan yang merupakan anak perusahaan dari Sinar Mas Group, khususnya di bawah naungan Asia Pulp & Paper (APP) Group ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Gugatan tersebut diajukan karena Jejen merasa hak-haknya sebagai pekerja tidak dipenuhi oleh perusahaan, gugatan itu teregister dengan nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutannya dan memerintahkan pihak tergugat untuk membayarkan seluruh hak pekerja secara tunai serta sekaligus.
Adapun rincian tuntutan yang diajukan penggugat antara lain:
Pertama Pesangon sesuai Pasal 156 ayat (2) huruf i sebanyak 9 kali upah:
Rp 5.945.839 × 9 = Rp 53.512.551.
Kemudian Uang Masa Kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) huruf c untuk masa kerja 10 tahun, sebesar 4 kali upah:
Rp 5.945.839 × 4 = Rp 23.783.356.
Selanjutnya Upah Proses sampai putusan berkekuatan hukum tetap selama 6 bulan: Rp 5.945.839 × 6 = Rp 35.675.034.
Kemudian Sisa Cuti Tahunan yang belum diambil, yakni 9/12 dari satu bulan upah: Rp 4.459.379.
Total kewajiban yang diminta penggugat untuk dibayarkan oleh perusahaan mencapai Rp 117.430.320.
Selain itu, Jejen juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari apabila pihak perusahaan lalai menjalankan amar putusan. Perkara ini kini tengah menunggu proses persidangan lebih lanjut di PHI.
Sementara itu, Humas PN Jambi Otto Edwin saat dikonfirmasi mengatakan sidang perdana sudah digelar pada 26 November lalu, akan tetapi tergugat tidak hadir, jadi majelis hakim akan memanggil pada persidangan berikutnya pada 15 Desember mendatang.
“Sidang perdana pihak tergugat tidak hadir, jadi diagendakan ulang pada 15 Desember besok,” katanya, Selasa (2/12/25).
Kata dia, ketuai oleh ketua majelis haki. Dini Nusrotudiniyah Arifin dan dua anggota yakni Ansharul Haq Syamsu dan Haposan Maruli Tua Silalahi.

































































Discussion about this post