ADANU — Perkara dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) memasuki babak penting.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi secara resmi membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yang dinilai berperan dalam penyimpangan kredit bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (1/12/25). Terdakwa yang dituntut masing-masing adalah Wendy Haryanto, Rais Gunawan, dan Victor Gunawan.
Ketiganya dianggap bertanggung jawab atas proses permohonan, pencairan, hingga pemanfaatan kredit PAL yang kemudian macet.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menjelaskan bahwa masing-masing terdakwa mendapatkan tuntutan berbeda sesuai perannya dalam konstruksi perkara.
Rais Gunawan dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa menilai Rais Gunawan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
Untuk Rais Gunawan di 3 tahun penjara Denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan dan barang bukti bernomor 1–451 dinyatakan dipergunakan dalam berkas perkara Victor Gunawan.
Victor Gunawan memiliki peran dominan, Tuntutan 5 Tahun Penjara
Victor Gunawan dinilai jaksa memiliki peran strategis dalam proses pengajuan kredit PAL dan menjadi pihak yang secara langsung menikmati hasil pencairan fasilitas kredit BNI. Ia dituntut lebih berat yakni 5 tahun penjara denda Rp200 juta, subsidair 5 bulan kurungan dan embayar uang pengganti Rp10.301.798.737 Miliar, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita, jika tidak cukup diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Wendy Haryanto dituntut untuk membayar uang pengganti cukup fantastis Rp79,2 Miliar Nama Wendy Haryanto mencuat sebagai pihak yang disebut paling banyak memperoleh manfaat dari fasilitas kredit bermasalah tersebut.
Jaksa menilai Wendy ikut menyetujui dan memfasilitasi penggunaan kredit di luar ketentuan dia juga dituntut pidana penjara selama 3 tahun penjara denda Rp200 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
diperhitungkan dengan sejumlah aset yang telah dirampas negara, berupa:
Aset yang Disita untuk Negara berupa 6 bidang tanah total 163.285 m², Pabrik Kelapa Sawit kapasitas 45–60 ton/jam.
Kantor operasional, Mess karyawan, Seluruh fasilitas pendukung dan mesin-mesin pabrik milik PT PAL
Jika hasil lelang aset tersebut melebihi nilai uang pengganti, kelebihannya dipakai untuk menutup kerugian negara.
Namun bila harta tidak mencukupi, Wendy akan dikenai pidana tambahan 2 tahun penjara.
Kasus Kredit PAL: Lubang Besar di Sistem Pembiayaan
Kredit PT PAL dari BNI pada 2018–2019 sebelumnya diklaim digunakan untuk pengembangan pabrik dan lahan sawit.
Namun temuan penyidik menunjukkan sejumlah pencairan dana dilakukan tanpa verifikasi kelayakan yang memadai, disertai indikasi manipulasi laporan pendukung.
Pengembalian kredit gagal dilakukan, sementara aset yang menjadi jaminan diduga dinilai terlalu tinggi dari kondisi riil.
Proses Hukum Berlanjut
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa. Putusan hakim akan menentukan apakah tuntutan jaksa diterima atau dipertimbangkan ulang.
Kejaksaan memastikan bahwa penyelamatan kerugian negara akan terus menjadi fokus, termasuk optimalisasi lelang aset-aset PT PAL.

































































Discussion about this post