ADANU – Dalam rangka menjaga stabilitas dan kondusivitas nasional serta penegakan hukum keimigrasian, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Provinsi Jambi melaksanakan Operasi Pengawasan Orang Asing “Wirawaspada” Tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03.06-1215A tanggal 8 Desember 2025 tentang Revisi Pelaksanaan Operasi Wirawaspada Pengawasan Orang Asing secara serentak di seluruh wilayah Indonesia Tahun 2025, serta Surat Perintah Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi Nomor: WIM.5-UM.03.07-208 tanggal 5 Desember 2025 tentang Pelaksanaan Operasi Wirawaspada di Kabupaten Muaro Jambi.
Operasi Wirawaspada 2025 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 10 hingga 12 Desember 2025, sesuai arahan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebelum pelaksanaan operasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, memberikan pengarahan kepada seluruh petugas.
Ia menekankan agar Operasi Wirawaspada dilaksanakan secara humanis, profesional, tepat sasaran, dan terukur, sebagaimana arahan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi yang disampaikan melalui Zoom Meeting.
Kakanwil juga mengingatkan agar setiap pelanggaran keimigrasian yang ditemukan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dilaporkan secara berjenjang.
Selain itu, petugas diminta untuk menginventarisasi seluruh aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian maupun peraturan lainnya.
“Dalam pelaksanaan operasi, keselamatan petugas harus menjadi prioritas utama. Jangan melakukan kegiatan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP). Pimpinan akan terus melakukan pengawasan internal terhadap petugas yang melaksanakan Operasi Wirawaspada,” tegasnya.
Petugas juga diwajibkan melakukan dokumentasi pada setiap kegiatan sebagai bagian dari administrasi dan pelaporan, serta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum setempat apabila diperlukan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, Joni Rumagit, bersama tim yang terdiri dari Sarwono, Angga Presmana, Bentoni, Taurisa Fitriani, dan Naurah R. A.
Sasaran pertama operasi adalah PT. Patel Trading yang berlokasi di Jalan Kasang Pudak, Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Perusahaan ini bergerak di bidang usaha pinang yang diekspor ke beberapa negara.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan lima orang WNA berkewarganegaraan Pakistan, yakni Qadir Gulam, Bashir Nimra (istri), Urwa Patel, Muhammad Muawiyah Patel, dan Zunaisha Patel, yang seluruhnya merupakan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh dokumen keimigrasian mereka lengkap dan sesuai ketentuan.
Sasaran selanjutnya adalah PT. Shree Balaji Ekspor yang berlokasi di Jalan Kasang Pudak, Desa Muara Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Perusahaan ini juga bergerak di bidang usaha ekspor pinang. Tim menemukan satu orang Tenaga Kerja Asing (TKA) berkewarganegaraan India atas nama Dilip Kumar Gupta, pemegang paspor India dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi. Yang bersangkutan diketahui telah menikah dengan seorang Warga Negara Indonesia.
Dari seluruh rangkaian Operasi Wirawaspada Tahun 2025 yang dilakukan di PT. Patel Trading dan PT. Shree Balaji Ekspor, tim tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
Melalui Operasi Wirawaspada ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi berharap seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Jambi dapat mematuhi ketentuan dan menjalankan aktivitas sesuai izin yang diberikan.
Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan menindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

































































Discussion about this post