ADANU – Kabid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Julihan Muntaha, dimutasi ke Yanma Mabes Polri, menyusul mencuatnya kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah anggota polisi yang menyeret namanya.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor :ST/2781C/XII/2025 yang ditanda tangani oleh AS SDM Polri Irjen Pol Anwar yang diterima pada Sabtu (20/12/25).
Berdasarkan isi TR tersebut, Kombes Pol Julihan Muntaha tidak lagi menjabat sebagai pengawas internal di Polda Sumut dan dipindahkan ke Yanma Polri sebuah penugasan yang kerap dipandang sebagai langkah nonjob atau penarikan dari jabatan strategis.
Sebagai pengganti, Kombes Pol Dwi Agung Setyono, yang sebelumnya menjabat Kabid Propam Polda Sumatera Barat, ditunjuk untuk mengisi posisi Kabid Propam Polda Sumut.
Mutasi ini menguatkan dugaan bahwa pimpinan Polri tengah melakukan langkah tegas terhadap dugaan penyimpangan di tubuh Propam, institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan disiplin dan etik anggota kepolisian.
Namun demikian, hingga kini belum ada penjelasan terbuka dari Mabes Polri terkait sejauh mana proses hukum dan pemeriksaan etik terhadap Kombes Pol Julihan Muntaha. Publik pun menanti, apakah mutasi ini sekadar rotasi jabatan, atau awal dari penindakan serius terhadap praktik kotor di internal kepolisian.

































































Discussion about this post