ADANU – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi memusnahkan jutaan batang rokok ilegal serta barang-barang tidak layak pakai dan konsumsi kadaluwarsa.
Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di Kantor Bea Cukai Jambi, Kamis (18/12/25).
Dalam pemusnahan periode 18 Desember 2025, Bea Cukai Jambi memusnahkan sebanyak 3.252.716 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp2.502.680.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2.478.575.496.
Adapun total rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025 yang telah dimusnahkan, yakni pada bulan Mei sebanyak 2.621.900 batang, bulan September 3.430.784 batang, dan bulan Desember 3.252.716 batang.
Selain rokok ilegal, turut dimusnahkan berbagai barang hasil penindakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong secara manual menggunakan mesin. Sementara barang konsumsi kadaluwarsa seperti minuman kaleng, susu kental manis, dan produk lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong, disobek, dihancurkan, kemudian dibuang ke tempat pembuangan akhir sebagai limbah.
Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan terhadap barang yang berasal dari luar daerah pabean dan kawasan bebas (free trade zone) yang masuk ke wilayah Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nilai barang ilegal selain rokok yang dimusnahkan mencapai Rp627.935.000.
Barang ilegal tersebut dinilai dapat menimbulkan dampak imateriel berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya terhadap produk sejenis, serta tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman, mengatakan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk kontribusi Bea Cukai dalam menjaga keamanan dan ketertiban atas pemasukan serta peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Melalui kegiatan ini, kami mengajak dan mengingatkan masyarakat untuk ikut berperan aktif memberantas peredaran barang berbahaya asal luar negeri dan barang kena cukai ilegal dengan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Jambi telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pengumpulan informasi di lapangan hingga analisis atas informasi yang diperoleh, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya melalui operasi bersama.
Selain itu, Bea Cukai juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal serta bahaya mengonsumsinya, khususnya bagi generasi muda.
Sosialisasi juga dilakukan kepada pedagang eceran dan pemilik toko agar tidak menjual atau mengedarkan rokok dan MMEA ilegal demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Dalam upaya tersebut, Bea Cukai Jambi turut melibatkan pemerintah daerah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk penegakan hukum dan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Provinsi Jambi.
“Pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta meningkatkan sinergi antarinstansi dalam mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya,” pungkasnya.

































































Discussion about this post