ADANU – Butuh waktu 10 tahun bagi Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menangkap terpidana Dadang Saputra Kanat yang buron sejak 2016.
Dadang ditangkap Rabu, (15/4/26) di tempat kerjanya di kawasan stockpile batubara, Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jambi, dan Kejari Muaro Jambi. Setelah 10 tahun melarikan diri sejak 2016, Dadang akhirnya berhasil dilacak dan diamankan tanpa perlawanan.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, M Husaini, menyampaikan bahwa upaya pencarian terhadap terpidana telah berlangsung lama dan baru membuahkan hasil tahun ini.
“Terpidana ini sudah masuk DPO sejak 2016. Setelah 10 tahun pelarian, akhirnya berhasil kami amankan hari ini,” ujarnya.
Dijelaskan, Dadang sebelumnya terjerat kasus pelecehan seksual yang terjadi saat dirinya masih berstatus pelajar berusia 16 tahun.
Dalam perkara tersebut, ia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sengeti melalui putusan Nomor: 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016.
Dalam amar putusan, Dadang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp75 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, saat hendak dieksekusi, ia melarikan diri dan masuk dalam daftar buronan.
Selama masa pelariannya, Dadang sempat diketahui berada di wilayah Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dalam beberapa tahun terakhir, ia kembali ke Jambi dan bekerja di perusahaan stockpile batubara hingga akhirnya terlacak oleh tim.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-423/L.5.10/Eoh.3/04/2026 tertanggal 15 April 2026.
Atas perbuatannya, terpidana dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya, Dadang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

































































Discussion about this post