ADANU – Usai dihujani kritik tajam dan didesak melalui aksi demonstrasi, aparat akhirnya menunjukkan perkembangan dalam penanganan kasus narkotika besar di Jambi.
Alung, tersangka utama dalam kasus kepemilikan 58 kilogram sabu yang sebelumnya sempat kabur, berhasil diringkus oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Alung diamankan bersama lima orang rekannya di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penangkapan ini disebut berlangsung tanpa perlawanan berarti, setelah tim melakukan pelacakan intensif terhadap pergerakan para tersangka.
Saat ini, Alung bersama lima tersangka lainnya telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik tengah mendalami peran masing-masing, termasuk alur distribusi serta jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu dalam jumlah besar tersebut.
Sumber internal kepolisian menyebutkan, penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus lama yang sempat menjadi sorotan publik, terutama setelah kaburnya Alung memicu pertanyaan serius terkait sistem pengawasan tahanan.
“Sekarang Alung sudah diamankan, masih dalam pemeriksaan intensif,” ujar sumber tersebut.
Selain itu, aparat juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lintas provinsi, mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar mengindikasikan peran sindikat terorganisir.
Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam waktu dekat.
Sebelumnya, kasus ini menuai kritik keras dari berbagai elemen masyarakat. Kaburnya tersangka utama dinilai mencoreng kinerja aparat penegak hukum dan memicu aksi demonstrasi yang mendesak pengusutan tuntas serta evaluasi internal.
Kini, dengan tertangkapnya kembali Alung, publik menanti langkah tegas lanjutan dari aparat untuk membongkar jaringan di balik peredaran narkotika tersebut hingga ke akar-akarnya.

































































Discussion about this post