ADANU – Perjalanan hukum Kepala Puskesmas (Kapus) Kebon IX berinisial DL dan bendaharanya, LB, resmi memasuki babak baru.
Keduanya kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pada Rabu (11/2/26), suasana di kantor Kejari Muaro Jambi tampak tegang. DL dan LB digiring keluar mengenakan rompi tahanan merah muda dengan tangan terborgol, usai proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Muaro Jambi.
Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dugaan korupsi dana BOK dan TPP tahun anggaran 2022–2023 di Puskesmas Kebon IX. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Jambi,” ujar Bukhari.
Kasus ini mencuat dari hasil audit Inspektorat yang menemukan adanya selisih penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau bersifat fiktif. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 650 juta.
Atas dugaan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 603 KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum kini tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Anak Angkat Bicara
Di tengah proses hukum yang berjalan, Roksi, anak dari DL, menyampaikan klarifikasi terbuka kepada publik. Ia menegaskan bahwa ibunya tidak pantas dihakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ibu saya tidak bersalah. Beliau tidak pernah mengajarkan keburukan, tidak pernah membesarkan saya dengan kebencian, dan tidak pernah mendorong saya untuk menyakiti siapa pun. Semua yang beliau lakukan hanya satu: berusaha sekuat tenaga agar saya tumbuh menjadi manusia yang baik,” ujarnya.
Roksi menyebut, selama ini sang ibu dikenal sebagai sosok pekerja keras yang mengabdikan diri di bidang kesehatan, sekaligus berperan sebagai ibu dalam keluarga.
“Jika hari ini ada kesalahpahaman, jangan jadikan ibu saya sebagai pihak yang disalahkan sebelum semuanya jelas. Ia hanya seorang ibu yang bekerja dengan kemampuannya dan dengan doa yang tidak pernah putus,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami hanya memohon agar dinilai dengan adil. Jangan sakiti hati seorang ibu yang sebenarnya tidak pernah berniat menyakiti siapa pun,” tutupnya.

































































Discussion about this post