ADANU – Helen Dian Krisnawati duduk dikursi pesakitan pengadilan negeri Jambi, dia didakwan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan Primer.
Selain dakwaan primer terdakwa juga didakwa melanggar pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan subsider.
Kemudian Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan lebih Subsider lagi.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Meli Anggaraini Siregar dihadapan ketua majelis hakim Dominggus Silaban, terdakwa adalah pengendali jaringan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang kemudian dalam mengedarkan sabu dan ekstasi dengan jumlah yang fantastis.
Janjikan Aman Jika Edarkan ke Luar Kota
Awalnya Diding menawarkan pekerjaan untuk menjual sabu dan ekstasi ke Arifani alias Ari Ambok Via telepon.
Seketika Ari Ambok menanyakan barang tersebut milik siapa, lantas Diding mengaku bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi itu milik Helen.
“barangnya siapa bang, di jawab Diding barang dari Helen, kemudian Ari Ambok kembali bertanya aman gak, seketika terdakwa Diding menjawab Kalau untuk uar Kota Insyaallah aman” Kata Penuntut Umum.
Saat percakapan itu terjadi Diding menglaudspeaker supaya Helen mendengar percakapan antara terdakwa dengan Diding.
“Kemudian Saksi Diding bertanya pada terdakwa “jadi gimana?“ kemudian pada saat Diding bicara, Helen nyeletuk Pokoknya kalau mau kerja urusannya sama Diding lah, aman itu nanti kalau ada masalah saya yang urus, lalu Diding berkata pada Ari Ambok ini Cici (Helen,red) nyuruh kamu sebulan jual 20 kilo dan dijawab terdakwa ngak bisa kalau 20 kilo, kemudian kata Diding 10 kilo lah dan jawab terdakwa belum bisa lah bang kalau 1 atau 2 kilo mungkin bisa” Masih Dalam petikan dakwaan penuntut umum.
Helen Terima Setoran Rp 450 Juta Untuk Kg Sabu dan Rp 160 ribu perbutir ekstasi
Pembicaraan terkaiat transaksi narkotika itu belum usai, saat itu Diding meminta terdakwa untuk menjual sebanyak 4 atau 5 kg sabu dan pil ekstasi.
“ya sudah 4 atau 5 kilo jawab terdakwa dan disepakati harga 1 kilo narkotika jenis sabu yang harus di setor sebesar Rp450 juta dan Rp160 ribu perbutir.
Setelah kesepakatan terjadi, Diding bertanya kepada Helen kapan mau dikerjakan.
“Kapan barang mau di turunkan?” kemudian Helen menjawab kamu pulang dulu, nanti di telpon,” sambungnya.
Keesokan harinya Diding di telpon oleh Helen memberitahukan bahwa penyerahan narkotika jenis sabu dan Ekstasi akan dilakukan di daerah Pulau Pandan sekira pukul 16.00 WIB kemudian menyuruh Diding untuk berdiri menunggu orang dari Helen yang akan mengantar sabu tepatnya di atas jembatan Pulau Pandan.
Kemudian anak buah Helen yang bernama Tono datang dan ternyata Diding kenal dengan orang suruhan Helen, lanjutnya Toni menyerahkan 4 Kg narkotika jenis sabu dan 2000 butir ekstasi yang di bungkus dalam plastik kresek warna hitam sambil mengatakan
Setelah diterima, Diding menyimpan Kg narkotika jenis sabu dan 2000 butir ekstasi di semak-semak yang jaraknya 200 meter dari jembatan tempat penyerahan lalu Diding menelepon terdakwa mengatakan barangnya sudah ada.
“barang sudah ada ambil lah kemudian terdakwa bertanya dimana pengambilannya ke Diding dan dijawab di Jembatan Pulau Pandan Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi “ Kutipan dalam dakwaan.
Sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi Diding untuk memberitahukan ciri-ciri orang suruhannya yang akan mengambil 4 Kg narkotika jenis shabu dan 2000 butir ekstasi memakai sepeda motor NMax warna merah pakai jaket warna hitam akan sampai sekira pukul 21.00 WiB.
Setelah itu, sekira pukul 21.00 WIB saksi melihat melihat orang suruhan terdakwa sudah ada di jembatan Pulau Pandan lalu menemuinya untuk memastikan dan ternyata benar orang suruhan terdakwa.
Lalu Diding memberikan 4 Kg narkotika jenis sabu dan 2000 butir ekstasi tersebut pada orang suruhan terdakwa yang tidak tahu namanya lalu pergi.
Saat itu terdakwa bersepakat dengan Didin dan Helen bahwa narkotika jenis sabu perkilonya Rp450 juta dan ekstasi per butir Rp160 ribu sudah bisa terdakwa bayar pada Diding walaupun narkotika jenis sabu belum semua terjual.
































































Discussion about this post