ADANU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait praktik kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.
Konferensi pers yang berlangsung di Lobby Gedung B Mapolda Jambi, Selasa (10/2/6), dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Risky.
Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan takaran gas LPG di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
“Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati tiga orang pelaku yang sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram ke tabung lain dengan cara disuntik. Modus ini dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 224 tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram, satu alat suntik besi sepanjang 13 sentimeter, satu unit timbangan, satu unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian dari SPPBE.
“Dari total barang bukti, sebanyak 24 tabung diketahui telah mengalami pengurangan isi melalui metode penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tabung tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” tegas Erlan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara.
Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik kecurangan serupa, sebagai upaya bersama dalam melindungi hak konsumen serta menjaga distribusi energi yang adil dan sesuai ketentuan.

































































Discussion about this post