JAMBI – Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap satu orang pria yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar Wildan Anshori Daulau, Kamis (25/7/24).
Kapolres Muaro Jambi AKBB Wahyu Bram mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Rt 15 Desa Bukit Baling kecamatan Sekernan.
“Saat mendatangi lokasi terjadi kebakaran lahan dilokasi kebun kelapa sawit milik warga dengan luas lebih kurang 1,5 hektar kemudian pihak Polsek dibantu penjaga lahan, BPBD dan warga sekitar langsung memadamkan api dan sekira pukul 19.00 wib api dapat dipadamkan,” katanya, Senin (29/7/24).
Kata dia, membuka lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan karena ada undang undang yang melarang, apabila dilanggar bakal ada pidana penjara.
“Sengaja saja 5 tahun pidana penjara, apa lagi dengan sengaja bisa di pidana 12 tahun penjara, jadi jangan anggap sepele membuka lahan dengan cara membakar” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 187 ayat () atau pasal 188 KUHPidana.
Discussion about this post