ADANU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Narkotika Muara Sabak memusnahkan puluhan barang terlarang hasil razia di dalam blok hunian warga binaan.
Barang yang dimusnahkan meliputi 56 unit handphone, charger, kabel, kipas angin, serta berbagai benda terlarang lainnya.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Lapas Narkotika Muara Sabak dalam mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), khususnya dalam upaya mewujudkan lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan bahwa pembenahan dan perubahan di lingkungan pemasyarakatan membutuhkan dukungan semua pihak.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk terus melakukan perbaikan dan perubahan. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan, namun tetap dengan pengawasan dan aturan yang tegas,” ujar Irwan, Rabu (31/12/25).
Ia menjelaskan, keterbatasan aliran listrik di dalam lapas menjadi salah satu alasan utama pelarangan penggunaan colokan listrik dan peralatan elektronik pribadi oleh warga binaan. Meski demikian, pelanggaran masih ditemukan.
“Razia kami lakukan secara rutin, minimal satu minggu dua kali. Namun masih ada WBP yang melanggar. Terhadap pelanggaran tersebut dilakukan pemeriksaan, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Irwan, masuknya barang-barang terlarang tersebut umumnya menggunakan modus melalui kunjungan, ditambah keterbatasan jumlah petugas pengamanan. Temuan itu merupakan hasil razia dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
Untuk memperkuat pengawasan, Kanwil Ditjenpas Jambi terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Kami terus mendapatkan dukungan dari TNI dan Polri dalam pelaksanaan razia dan pengamanan lapas,” ujarnya.
Dengan pemusnahan barang terlarang ini, pihaknya berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran warga binaan agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di dalam lapas. (*)

































































Discussion about this post