JAMBI – Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi akhirnya melimpahkan berkas perkara Susilo alias Ko Apex, tersangka dugaan penggelapan ke Pengadilan Negeri Jambi Kamis (12/9/24).
Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya dalam keterangan resminya menyebutkan pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang saja.
“Berkasnya sudah lengkap dan telah kita daftarkan ke PN Jambi, saat ini Penuntut Umum menunggu jadwal sidang saja,” katanya.
Dalam pelimpahan yang dilakukan oleh penyidik Ditkrimum Polda Jambi tersebut, Ko Apex didampingi kuasa hukumnya. Sebelumnya Ko Apex yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, dengan kerugian ditaksir mencapai 31 Miliar rupiah.
Sebelum dilimpahkan ke PN Jambi Ko Apex sempat dikeluarkan dari tahanan.
Dikeluarkannya Ko Apek kerena masa penahanan selama 60 hari berakhir dan tidak bisa ditambah kembali.
Dengan itu kekasih Dinar Candy itu harus dikeluarkan dari tahanan rutan Polda Jambi.
Kekasih Dinar Candy di keluarkan dari rutan Polda Jambi sejak Minggu malam, 11 Agustus 2024.
Discussion about this post